YRKI Desak Komnas HAM Mengusut Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa di Medan

Kejadian ini menciderai kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi dan tindakan oknum kepolisian yang diduga berulang-ulang.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian terlibat bentrok dengan mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. 

"Mereka berusaha untuk naik pagar kami tertibkan agar tidak anarkis. Tiba-tiba ada pelemparan-pelemparan kami sudah bertahan, akhirnya karena untuk menjaga kondusifitas wilayah, kita lakukan upaya paksa dengan menembakkan water canon," kata Dadang.

"Hingga pukul 18.25 situasi kondusif. Untuk kendaraan rusak ada 7 kendaraan dinas roda empat. Beberapa pelaku provokator sudah kita proses nanti perkembangan saya sampaikan. Jangan ada hoaks tidak ada yang meninggal dunia. Semuanya dalam keadaan baik. Korban pihak Polri masih diidentifikasi," sambungnya.

Dadang menjelaskan kedepan semoga pelaksanaan unjuk rasa berjalan dengan tertib.

Ia mengimbau agar dalam menyampaikan pendapat boleh, tapi lihat aturan.

Kendaraan polisi yang dirusak pengunjukrasa di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019)
Kendaraan polisi yang dirusak pengunjukrasa di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) (Tribun Medan / Dimaz)

"Kita harapkan Medan kondusif tidak terjadi apa-apa. Situasi saat ini baik dan lancar dan tinggal pembersihan," tuturnya.

Soal mahasiswa yang diamankan, apakah mahasiswa semua? 

"Nanti kita sampaikan," ujarnya.

"Untuk 7 unit kendaraan yang rusak akan dilakukan olah TKP dan ditemukan para pelaku yang akan bertanggungjawab," tutup Dadang.

Ditunggangi DPO Teroris

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran tim, bahwa kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa ditunggangi oleh salah seorang DPO kasus teroris.

"Inisial RSL, saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap dan kemungkinan akan dikirim ke Densus 88 Mabes Polri," kata Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (24/9/2019) malam.

Agus menjelaskan mahasiswa menyampaikan pendapatnya sesuai dengan tuntutan. Rilisnya kan ada tadi. Artinya bahwa ada kegiatan menyampaikan pendapat itu dijamin undang undang.

Cuma hati-hati karena selalu ada potensi ditunggangi pihak-pihak yang dengan kepentingan yang kita tidak tahu.

"Karena itu hati-hati disusupi.

Sampaikan pendapat dengan cara yang santun, mengirim perwakilan dan sebagainya bisa," ujarnya.

Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved