YRKI Desak Komnas HAM Mengusut Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa di Medan

Kejadian ini menciderai kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi dan tindakan oknum kepolisian yang diduga berulang-ulang.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian terlibat bentrok dengan mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Unjuk rasa mahasiswa yang terjadi pada Rabu, 24 September 2019 di depan gedung DPRD Sumatera Utara kembali memunculkan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa/pengunjuk rasa.

Kejadian ini menciderai kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi dan tindakan oknum kepolisian yang diduga berulang-ulang melakukan kekerasan kepada mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), Amir Hamdani Nasution kepada Tribun-Medan.com via WhatsApp, Rabu (25/9/2019).

Amir menyebut, peristiwa tersebut mengingatkan kembali pada tindakan kekerasan oknum polisi terhadap mahasiswa dalam aksi unjuk rasa 20 September 2018 silam di tempat yang sama (Gedung DPRD Sumut).

"Peristiwa ini seakan menyampaikan pesan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat adalah sesuatu hal yang dibenarkan dalam menghadapi warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi. Padahal, tindakan kekerasan aparat tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Amir. 

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Amir mengungkapkan tiga desakan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), yakni:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap mahasiswa/warga negara yang sedang berunjuk rasa.

2. Meminta kepada Propam Polri agar mengidentifikasi lebih lanjut oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan kepada pengunjuk rasa.

3. Meminta kepada Komnas HAM dan Kompolnas harus mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dengan sesegera mungkin.

Tonton Videonya:

Baca: KABAR MAHASISWA Meninggal Hoaks, Video Lain Mahasiswa Dipukuli Oknum Polisi, Tanggapan Polda Sumut

 

Mahasiwa yang Dikeroyok Polisi Ternyata Hafal 30 Juz Alquran

Unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sumut berakhir rusuh, Selasa (24/9/2019).

Seorang mahasiswa beralmamater Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dikeroyok polisi.

Ia dipukul dengan pentungan dan ditendang.

Rekaman aksi kekerasan ini pun beredar viral di media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved