Breaking News

Fraksi PDI-P Nyatakan Sikap Resmi Tolak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi, semakin menguat.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno 

"Hm?" kata Jokowi saat mendengar pertanyaan wartawan itu. Wartawan itu lalu mengulang pertanyaannya.

Wartawan lain juga ikut menimpali. "Perppu KPK Pak?" kata awak media kompak.

Namun, lagi-lagi Jokowi merespons "hmm" sebanyak dua kali.

Setelah itu, Jokowi meminta wartawan bertanya saja seputar batik sesuai tema acara yang baru dihadirinya. "Wong batik kok," kata Jokowi yang kemudian tertawa.

Seorang wartawan pun akhirnya kembali bertanya seputar batik, utamanya berkaitan dengan cara mempromosikan budaya Indonesia itu ke generasi milenial.

Kali ini, Jokowi menjawab antusias. Ia menyebut, batik sudah menjadi mata pelajaran muatan lokal di sekolah menengah kejuruan.

Setelah itu, wartawan bertanya lagi seputar persiapan pelantikannya bersama Ma'ruf Amin. Kali ini, meskipun pertanyaan bukan seputar batik, Jokowi bersedia menjawab. Ia mengaku menyerahkan mekanisme pelantikannya kepada MPR.

Baca: TKI Asal NTT Tewas Diterkam Buaya Malaysia, Terungkap Lewat Potongan Tubuh dan Hasil Tes DNA

Selain itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga sudah menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan partai politik pendukungnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya Paloh.

Baca: Menunggak Iuran BPJS, Pemerintah Siapkan Sanksi Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Tak lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang menyebutkan Presiden Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved