Fraksi PDI-P Nyatakan Sikap Resmi Tolak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi, semakin menguat.
Editor:
Juang Naibaho
Alasannya, saat ini UU KPK hasil revisi sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). “UU KPK sudah diajukan judicial review oleh mahasiswa, dam sudah berjalan (di MK),” kata Luhut Panjaitan di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Berdasarkan ketentuan bernegara, kata Luhut Panjaitan, eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap hal yang sudah masuk ranah yudikatif.
“UU KPK kini sudah ditangani yudikatif, jadi Presiden tidak lagi mencampuri hal itu,” kata Luhut Panjaitan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK"