Breaking News

Fraksi PDI-P Nyatakan Sikap Resmi Tolak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi, semakin menguat.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno 

TRIBUN MEDAN.com - Polemik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi, semakin menguat.

Kalangan yang tak setuju Perppu KPK kini blak-blakan menyatakan sikapnya.

Fraksi PDI-P di DPR RI memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mengatakan penolakan itu adalah sikap resmi fraksi PDI-P di Senayan.

Faksi PDI-P menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Baca: Bupati Dosmar Banjarnahor Diancam Ditembak Mati

Baca: Pecatan TNI di Binjai Gagal Menjebak Seorang Guru SD, Tuduh Calon Korban Kumpul Kebo

Baca: Ibu Muda Ketiduran saat Menyusui, Bayi 15 Hari Meninggal Akibat Tersedak

Perppu KPK jika jadi diterbitkan Jokowi, memang akan langsung berlaku. Namun, Perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.

Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.

Jika tidak mendapat persetujuan maka perppu itu harus dicabut.

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.

Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.

"Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.

Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan itu.

Pada awalnya, kata dia, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances. Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved