Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan
Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan
Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan
TRIBUN-MEDAN.com - Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan.
//
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan.
Baca: Ternyata 3 Anggota TNI yang Dihukum dan Dicopot dari Jabatannya karena Postingan Istri di Facebook
Baca: Ada Manusia Patung pada Jakarta Travel Fair 2019 yang Digelar di Medan, Memerankan Tokoh Pahlawan
Diketahui bahwa sebelumnya Arteria Dahlan mengatakan beberapa informasi mengenai KPK seperti laporan tahunan yang tidak dibuat, barang sitaan yang tidak jadi kas negara dan soal KPK gadungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arteria Dahlan saat menjadi narasumber di acara televisi yang dipandu oleh pembawa acara Najwa Shihab pada Rabu (9/10/2019).
• Ali Ngabalin, Sultan Rivandi, dan Haris Azhar Saling Debat, Lihat yang Dilakukan Arteria Dahlan
Mendengar pernyataan dari Arteria Dahlan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada sejumlah informasi yang disampaikan oleh Arteria Dahlan mengenai KPK itu tidak benar.
"KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik maka berisiko menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019) seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Febri menuturkan ada tiga hal yang perlu klarifikasi terkait pernyataan Arteria Dahlan.
Pertama adalah mengenai tuduhan Arteria Dahlan yang mengatakan bahwa KPK tidak membuat laporan tahunan.
Menurut Febri, KPK selalu membuat laporan tahunan yang berisi kinerja KPK secara keseluruhan.
"Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan," jelas Febri.
"Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan," sambungnya.
Ia menginformasikan bahwa laporan tahunan KPK adalah sebuah kewajiban yang harus dikerjakan serta disampaikan kepada DPR, presiden, BPK dan publik lewat laman https://www. kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan.
Febri mengatakan bahwa dalam laman tersebut ada laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja serta laporan pelayanan Informasi publik.
Baca: Lembu Hamil Ditemukan Terpotong-potong di Perkebunan Sawit, Daging dan Kepalanya Raib
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," ungkap Febri.
Kedua adalah mengenai barang sitaan, juru bicara KPK itu menuturkan ada sejumlah barang sitaan yang tidak dijadikan sebagai kas negara.
Febri menilai bahwa Arteria Dahlan tidak bisa membedakan antara barang sitaan dengan rampasan.
"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," jelas Febri.
Febri menyatakan bahwa sejak dilakukan penyelidikan mengenai tindak korupsi, KPK sudah melakukan penyitaan.
Namun keputusan barang sitaan dapat dirampas itu tergantung pada keputusan hakim.
"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," terangnya.
Ia juga sempat memberikan contoh mengenai pernyataan Arteria Dahlan mengenai emas sitaan yang tidak masuk ke kas negara.
Mengenai barang sitaan emas itu sama seperti kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Diketahui bahwa saat itu emas dikembalikan ke Bambang Irianto atas keputusan dari hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Karena hal itu lah emas tersebut tidak masuk ke dalam kas negara.
Baca: Waduh. . Laga PSMS vs Babel United Batal Lagi, Izin Dicabut Polisi karena Alasan Pelantikan Presiden
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana," kata Febri.
"Ma
Baca: Sidang Alot, Terdakwa Sabu 6 Kg asal Malaysia Tak Paham Pertanyaan Jaksa, Pengacara dan Hakim
ka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018," sambungnya.
Febri mengatakan salah apabila emas tersebut masuk ke dalam kas negara karena tidak sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” jelas Febri.
Lalu yang ketiga, kata Febri, adalah mengenai KPK gadungan yang dikatakan oleh Arteria Dahlan dalam acara Mata Najwa.
Febri membantah bahwa tidak ada yang namanya KPK gadungan karena pihaknya telah memproses para pelaku dengan bekerja sama bersama Polri.
"Kami pastikan hal itu tidak benar, bahkan KPK bekerja sama dengan Polri dalam memproses para pelaku pemerasan atau penipuan yang mengaku-ngaku KPK," ungkap Febri.
Ia juga mengatakan bahwa ada 403 aduan dari Mei hingga Agustus 2019 terkait pihak yang membawa nama KPK dalam melakukan tindak kejahatan.
•
Baca: Selain 2 Anggota TNI AD, Satu Lagi TNI AU Dihukum dan Ditahan, Sang Istri FS Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya para pelaku yang mengaku sebagai petugas KPK itu mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang supaya aset-asetnya agar tidak disita oleh KPK dalam kasus korupsi dituduhkan.
"Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," ucap Febri.
Arteria Dahlan dikecam
Diketahui bahwa saat membuat pernyataan mengenai KPK, Arteria Dahlan sempat di berdebat dengan ahli ekonomi Prof Emil Salim.
Perdebatan antara Arteria Dahlan dan Emil itu terjadi di acara televisi yang dipandu oleh presenter Najwa Shihab.
Arteria Dahlan pada saat itu menyela pembicaraan Emil mengenai KPK dengan nada tinggi dan tidak menerima penjelasan dari ahli ekonomi yang sudah lama berada di pemerintahan itu.
Akibat tindakan Arteria Dahlan itu, para netizen yang melihat tayangan tersebut sontak memberikan kecaman kepada politisi berusia 44 tahun itu.
Ternyata tidak hanya netizen saja yang mengecam tindakan Arteria Dahlan, Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani juga memberikan tanggapan serupa.
Saiful Mujani mengatakan Arteria Dahlan tidak pantas memperlakukan Prof Emil dengan tidak sopan.
"Saya kira untuk kasus Arteria dan Pak Emil, publik bisa menilai bicara terbuka. S
eperti itu tidak pantas untuk pejabat publik. Publically incorrect," ujar Saiful kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Baca: Kesaksian Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Frangki: Saya Melihat saat Pikap Tertimpa Fuso
Ia menuturkan seharusnya para pejabat publik memperlihatkan sikap sopan dan baik saat tengah tampil di masyarakat.
Saiful Mujani juga mengatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pejabat bisa berkurang lantaran sikap dari Arteria Dahlan itu.
Padahal sebuah kepercayaan dari masayrakat adalah modal yang sangat penting untuk karier seorang politisi maupun pejabat pemerintahan.
"Karena itu pada gilirannya mendegradasi modal politik kita secara umum," ujar Saiful.
Baca: Ternyata 3 Anggota TNI yang Dihukum dan Dicopot dari Jabatannya karena Postingan Istri di Facebook
Baca: Ada Manusia Patung pada Jakarta Travel Fair 2019 yang Digelar di Medan, Memerankan Tokoh Pahlawan
(*)
dikutip dari tribunwow.com
Bantahan KPK, 3 Hal Tuduhan Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laporan Tahunan & KPK Gadungan dan