Viral Medsos
Ternyata 3 Anggota TNI yang Dihukum dan Dicopot dari Jabatannya karena Postingan Istri di Facebook
Dua anggota TNI AD sedangkan KSAU menindak 1 anggotanya. Ketiganya adalah Kolonel HS, Serda Z, dan Peltu YNS.
KSAD menindak dua anggota TNI AD sedangkan KSAU menindak 1 anggotanya.
Ketiganya adalah Kolonel HS, Serda Z, dan Peltu YNS.
Para istri kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
///
TRIBUN-MEDAN.Com - KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.
Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.
Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.
Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.
Kedua orang itu (sang istri) diarahkan ke ranah peradilan umum.
Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.
Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.
