Polemik UU KPK
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan
TRIBUu-MEDAN.com - Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan.
//
Dua Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan Refly Harun buka suara, soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sudah resmi berlaku.
Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019), Refly Harun tampak langsung membuka HP saat mendengar perkataan Mahfud MD.
Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana
Baca: Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum
Awalnya, Mahfud MD menjelaskan soal nasib KPK kini.
"Menurut saya sampai dengan tanggal 19 Desember, atau lebih cepat dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya," kata Mahfud MD.
Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana
"Maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih bisa terus menjalankan tugasnya," imbuhnya.
"Artinya, sekarang UU berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69D 'Sebelum presiden membentuk dewan pengawas sesuai dengan kewenangannya, maka Komisi pemberantasan Korupsi'."
"Di situ disebut 'Komisi Pemberantasan Korupsi' artinya bukan hanya komisionernya, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksankan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya'."
"Artinya tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember ya, hari terakhir."
"Sehingga 19 Desember, kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan pelantikan atau pengangakatan komisioner, atau pimpinan yang baru, maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."
"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," ungkap Mahfud MD.
Mendengar penjelasan panjang dari Mahfud MD, Refly Harun langsung memeriksa ponselnya.
Ia tampak melihat draf UU KPK yang ada di gawainya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpn-menggugat-jabatan-rangkap-maruf-amin-pakar-hukum-refly-harun-analisis-respons-mk.jpg)