Polemik UU KPK

Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan

Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan

Editor: Salomo Tarigan
Akun YouTube tvOneNews
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan 

"Saya ini, ini buat Prof Mahfud juga ya, saya ini membaca draf RUU-nya ini, memang yang persoalan terbesar kita ini, kok drafnya bisa beda-beda ya?," tanya Refly Harun sembari tertawa.

"Saya mau baca di sini enggak ada yang 69D," sambungnya.

Baca: JOKOWI TERKINI - Janji Jokowi Perkuat KPK Ditagih lewat Perppu KPK, ICW: Jangan Lupa Janjinya Dulu

Sementara Mahfud MD yang berada di ujung sambungan telepon mengiyakan pernyataan Refly Harun.

"Jadi memang kalau kita bicara tentang asas-asas tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (perppu) yang baik ini memang susah," lanjut Refly Harun.

"Harusnya kan RUU kita tahu dari awal solid, lalu kemudian yang diputuskan juga solid gitu ya."

"Ketika saya minta sama tim ini (sambil mengecek HP), draf RUU-nya kok agak berbeda Prof Mahfud yang saya baca?," imbuhnya.

Refly Harun kemudian menyebut kemungkinan punya Mahfud MD yang lebih tepat.

"Tapi oke lah saya mengikuti, saya kira Prof lebih tepat datanya," ujar Refly Harun.

"Tetapi begini, ada juga ketentuan harus mengikuti undang-undang ini."

Baca: Viral Postingan Adik Mencari Jodoh untuk Kakaknya yang Sudah Berusia 30 Tahun, Dibanjiri Pesan Masuk

"Tapi kelazimannya memang kalau belum ada Dewan Pengawas, maka kemudian kan jalan seperti sebelum terbentuknya Dewan Pengawas."

"Tapi setelah adanya Dewan Pengawas, maka ketentuan-ketentuan mengenai izin itu berlaku," sambung Refly Harun.

Oleh karena itu ia mengaku sangat menggaris bawahi seperti soal izin penyadapan.

"Di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan kan izin Dewan Pengawas," kata Refly Harun.

"Tapi ternyata tidak hanya izin dewan pengawas, izin penyadapan baru bisa diberikan, itu dalam pasal penjelasannya, setelah gelar perkara di hadapan dewan pengawas."

"Artinya kita tidak bisa berharap lagi kasus-kasus baru yang di-OTT, karena kita tahu OTT dan penyadapan kan satu paket."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved