Polemik UU KPK

Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan

Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Akun YouTube tvOneNews
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan 

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kabar Petang tvOne, Refly Harun menyebut hal itu justru bisa menghambat pemberantasan korupsi, seperti harus izin dulu kalau mau menyadap.

Dalam acara tersebut, awalnya Refly Harun menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi.

"Sudah 21 tahun, ternyata sulitnya minta ampun," ujar Refly Harun.

"5 presiden, relatively menurut saya kurang berhasil dalam pemberantasan korupsi itu."

"Nah salah satu titik poinnya adalah KPK yang salalu 'diganggu' untuk pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Menurut Refly Harun, masyarakat menilai seperti ada upaya pelemahan KPK.

"Masyarakat menilai kalau sesungguhnya, kalau kita baca protes dan lain sebagainya, memang seperti ada upaya untuk melemahkan, baik dari dalam maupun dari luar," katanya.

Baca: Viral Postingan Adik Mencari Jodoh untuk Kakaknya yang Sudah Berusia 30 Tahun, Dibanjiri Pesan Masuk

Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana

Refly Harun kemudian menyinggung upaya-upaya yang ia maksud.

Termasuk lobi-lobi politik terkait seleksi pimpinan KPK.

"Dari dalam misalnya begini, sudah menjadi rahasia umum, biasanya dalam pemilihan komisioner KPK itu lobi politiknya itu mulai dari pembentukan Pansel sampai kemudian terpilih," ujar Refly Harun.

"Termasuk yang sekarang?," tanya pembawa acara.

Refly Harun memberikan pendapat soal polemik di KPK
Refly Harun memberikan pendapat soal polemik di KPK (YouTube/tvOneNews)

"Ya dan biasanya yang terpilih itu sosok yang paradoksal," jelas Refly Harun.

"Saya bahasanya halus, sosok yang bukan berada dalam ruang imajinasi publik," tambahnya.

Baca: Tersebar Video Wanita Berpakaian Pramugari Beradegan Panas di Toilet, Simak Fakta-fakta Lainnya

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana cara memenuhi asas transparansi dan partisipatif.

"Yang sebenarnya, seharusnya pada waktu-waktu yang masuk akal," kata Refly Harun.

"Itu konteksnya, lalu kemudian kalau kita bahas konteks lain, itu soal trust, kepercayaan."

"Kan sebelum ini kan ditandai dengan konteks terdahulu, dahulu juga ada draft-draft RUU itu, yang sebelumnya 12 tahun KPK cuma diberikan waktu."

Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana

"Kemudian bisa menyidik Rp 5 miliar ke atas dan sebagainya, ya yang kalau diterapkan, nganggur KPK," sambung Refly Harun.

Sementara itu, terkait teks, Refly Harun menyoroti soal kewenangan Dewan Pengawas KPK.

"Sekarang pertanyaannya, ada poin tentang dewan pengawas, ada poin tentang SP3, ada poin pegawai di-ASN-kan," ujar Refly Harun.

"Saya lihat misalnya dewan pengawas, saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin RUU itu."

"Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan."

"Karena tugas dari dewan pengawas itu memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tambahnya.

Baca: Postingan Jokowi Foto Gagang Telepon Jadi Sorotan, Susunan Menteri Kabinet Kerja Jilid II Final?

Refly Harun kemudian menyoroti soal teknis penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK.

"Kira-kira, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya," tutur Refly Harun.

"Kalau izin menyadap, catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, kira-kira begitu."

"Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem."

"Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barang kali tidak efektif," imbuhnya.

Menurut Refly Harun, pengawasan selama ini sudah diterapkan.

Baca: Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum

Baca: JOKOWI TERKINI - Janji Jokowi Perkuat KPK Ditagih lewat Perppu KPK, ICW: Jangan Lupa Janjinya Dulu

Misalnya oleh masyarakat, DPR, BPK, pengadilan (praperadilan), pengadilan tipikor, dan pengawas internal.

Baca: Viral Postingan Adik Mencari Jodoh untuk Kakaknya yang Sudah Berusia 30 Tahun, Dibanjiri Pesan Masuk

Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana

Baca: JOKOWI TERKINI - Janji Jokowi Perkuat KPK Ditagih lewat Perppu KPK, ICW: Jangan Lupa Janjinya Dulu

tautan asal tribunwow.com

Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved