Polemik UU KPK
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan
Dewan Pengawas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi? Pakar Hukum Refly Harun: Materinya Dewan Perizinan
"Tidak mungkin kita meng-OTT orang tanpa kita menyadap terlebih dahulu, karena kita tidak tahu konteksnya," ungkap Refly Harun.
Ia juga mengkhawatirkan soal tidak diberikannya izin pada kasus baru oleh Dewan Pengawas.
"Karena belum gelar perkara, padahal kita tahu gelar perkara itu sudah ada 2 alat bukti minimal untuk ditingkatkan jadi tahap penyidikan, kan sudah ada tersangkanya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.
Ia pun menganggap pasal itu sengaja diselipkan oleh pembuat RUU KPK.
"Ini yang menurut saya memang pasal yang sengaja diselipkan, kebetulan di penjelasan, untuk melemahkan proses penindakan oleh KPK," ujar Refly Harun.
Baca: PRABOWO - MANUVER PRABOWO Jadi Sorotan, Rocky Gerung Bilang Bakal Pegang Kendali Personel Istana
Menurut Refly Harun, setelah adanya Dewan Pengawas, maka KPK tidak akan fleksibel lagi dalam melakukan penindakan.
Selain soal izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Refly Harun juga menyoroti kewenangan lain Dewan Pengawas, termasuk posisi mereka yang ada di bawah presiden.
Sementara itu, Mahfud MD memberikan klarifikasi atas pasal yang disinggung oleh Refly Harun.
"Jadi betul yang dibaca Pak Refly itu berbeda dengan yang saya jelaskan tadi, karena saya juga punya yang kayak punya Pak Refly, yang tidak ada Pasal 69D itu bertanggal 4 September," kata Mahfud MD.
"Yang saya punya bertanggal 16 September tengah malam, sehingga itu sudah ada 69D-nya."
Menanggapi hal itu, Refly Harun dan Mahfud MD sama-sama tertawa.
"Saya selalu baca 4 September itu, wah bahaya ini, kosong, lalu saya cari yang 16 September yang saya dikirimi tengah malam itu, ternyata ada di situ, dan itu ikut disahkan," kata Mahfud MD.
"Jadi clear sekarang bahwa KPK masih bekerja sampai dengan 18 Desember dengan catatan pada saat itu presiden sudah membentuk Dewan Pengawas dengan kewenangannya."
Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:
Sebelumnya, Refly Harun juga pernah soroti tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK, Minggu (15/9/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpn-menggugat-jabatan-rangkap-maruf-amin-pakar-hukum-refly-harun-analisis-respons-mk.jpg)