Pimpinan MPR 10 Orang, Minta Anggaran Rp 843 Miliar, Hingga Hidayat Nur Wahid Sebut Tetap Oposisi

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut, partainya akan tetap menjadi oposisi pemerintah selama lima tahun ke depan.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/JEPRIMA
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019-2024 secara aklamasi melalui kesepakatan seluruh fraksi di DPR RI dan juga kelompok DPD RI pada Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) malam. Selama lima tahun ke depan, Bambang Soesatyo akan didampingi oleh sembilan orang wakil, yakni Ahmad Muzani (Gerindra), Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Hidayat Nur Wahid (PKS), Arsul Sani (PPP), Lestari Moe. (Tribunnews/JEPRIMA) 

Pimpinan MPR Jadi 10 Orang dan Minta Anggaran Rp 843 Miliar

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.

Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi (10 orang).

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penambahan jumlah pimpinan MPR di hadapan para anggota dewan rapat.

"Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Totok mengatakan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus.

Dalam UU Tentang MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Setelah itu, Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan pendapat seluruh anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait revisi ketiga UU tentang MD3.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Fahri pun mengetok palu di atas meja, tanda revisi UU MD3 disetujui oleh seluruh anggota dewan.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi atas disahkannya UU MD3.

Ia mengatakan, alasan merevisi UU MD3 agar lembaga MPR lebih efektif dan akuntabel.

"Ini sesuai dengan sila ke 4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia," pungkasnya.

Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved