Titipan Uang Bupati Tetty Paruntu, Menguak Kasus Suap Mantan Anggota DPR Bowo Sidik di Sidang

Titipan Uang Bupati Tetty Paruntu, Menguak Kasus Suap Mantan Anggota DPR Bowo Sidik di Sidang

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu ikut mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019) pagi. 

Titipan Uang Bupati Tetty Paruntu, Menguak Kasus Suap Mantan Anggota DPR Bowo Sidik di Sidang

TRIBU N-MEDAN.com - Titipan Uang Bupati Tetty Paruntu, Menguak Kasus Suap Mantan Anggota DPR Bowo Sidik di Sidang.

//

Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Baca: Samsung Terbaru Galaxy M30s, Beda Baterai Jumbo 6000 mAH, Spesifikasi Dilengkapi 3 Kamera dan Harga

Baca: Prabowo Subianto Ingin Segera Bekerja dan Mau Lihat Kantornya seusai Dilantik Jadi Menteri

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukumnya, Bowo membeberkan penerimaan suap dan gratifikasi yang pernah ia terima dari sejumlah pihak.

Baca: VIRAL Video Mesum Mirip Gisel, Gading Angkat Bicara soal Mantan Istri hingga Respons Para Artis

Sebagian besar penerimaan itu ia rencanakan untuk satu tujuan, mendukung kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.

"Saya tidak pernah melaporkan (penerimaan uang ke KPK), Pak. Tapi saya simpan dana itu untuk kepentingan politik," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Berikut adalah beberapa pengakuan Bowo yang disampaikan di persidangan:

Baca: VIRAL Video Mesum Mirip Gisel, Gading Angkat Bicara soal Mantan Istri hingga Respons Para Artis

1. Uang Rp 300 Juta dari Direktur Utama PT AIS

Di persidangan, Bowo mengakui adanya penerimaan uang Rp 300 juta secara bertahap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

"Sebenarnya tidak pernah ada kesepakatan fee atau besarannya. Dia cuma mengatakan kalau Pak Bowo ada kebutuhan untuk Dapil, bilang saya, nanti akan dibantu," kata Bowo.

Bowo mengaku bahwa uang itu juga sebagai bentuk hadiah dari Lamidi karena sudah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Baca: Harga Samsung Galaxy Bulan Oktober, Jenis Smartphone Harga Mulai Rp 2 Jutaan hingga Rp 22 Juta

Selain itu agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

KPK saat menahan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
KPK saat menahan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. (dok/KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved