Titipan Uang Bupati Tetty Paruntu, Menguak Kasus Suap Mantan Anggota DPR Bowo Sidik di Sidang
Titipan Uang Bupati Tetty Paruntu, Menguak Kasus Suap Mantan Anggota DPR Bowo Sidik di Sidang
Bowo berjanji akan membantu Lamidi. Atas upaya Bowo itu, Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo.
"Pak Lamidy menyerahkan uang pada sopir saya Rp 50 juta tanpa sepengetahuan saya. Kemudian saya klarifikasi saja ke Pak Lamidi. Dia mengakui ya dia memberi uang itu," kata Bowo.
Baca: Cek Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Leo Dapatkan Hadiah Lebih Besar dari Ekspektasi, Bagaimana Zodiakmu?
Seiring perjalanan waktu, kata Bowo, ia mempertemukan Lamidi dan pihak Djakarta Lloyd. Pihak Lloyd pun menjanjikan akan membayar utang tersebut dengan dicicil.
Di sisi lain, Lamidi juga meminta bantuan Bowo agar PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Bowo pun juga meminta pihak Djakarta Lloyd memperhatikan Lamidi.
"Ya akhirnya dia sering melaporkan tentang progress bisnisnya dengan pihak Lloyd. Dia mengatakan berhasil. Tapi saya enggak memonitor spesifiknya berapa pekerjaan yang didapat," kata dia.
Baca: Samsung Terbaru Galaxy M30s, Beda Baterai Jumbo 6000 mAH, Spesifikasi Dilengkapi 3 Kamera dan Harga
Bowo mengonfirmasi atas upaya dirinya tersebut, ia menerima sejumlah uang lagi dari Lamidi, yaitu Rp 50 juta.
Selanjutnya, Bowo mengaku menerima transfer uang sebanyak dua kali dari Lamidi sebesar Rp 20 juta dan Rp 80 juta. Uang itu dimanfaatkan untuk sewa kantor tim sukses dan kegiatan kampanye lain, seperti membeli kaos.
Terakhir pada 20 Desember 2018, Bowo mengaku kembali menerima uang secara langsung dari Lamidi sebesar Rp 100 juta di parkiran DPR.
Baca: Samsung Terbaru Galaxy M30s, Beda Baterai Jumbo 6000 mAH, Spesifikasi Dilengkapi 3 Kamera dan Harga
2. Uang dari Utusan Enggartiasto Lukita
Ia juga mengakui menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang lelang gula kristal rafinasi.
"Begini ceritanya Pak, pada waktu kita sidang di Komisi VI saya dengan Pak Enggar. Pak Enggar bilang sama saya nanti ada orang menghubungi Pak Bowo ya. Saya bilang ya, silakan saja ketemu," jawab Bowo.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bowo yang intinya menyebutkan, banyak anggota Komisi VI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Baca: Susi Pudjiastuti Meneteskan Air Mata saat Menyerahkan Jabatannya pada Edhy Prabowo di KKP
Hal itu lantaran Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-minahasa-selatan-christiany-eugenia-paruntu.jpg)