Terdakwa Pembunuh Berencana Divonis Penjara 18 Tahun, Abdul Hadi Mewek hingga Keluarga Korban Emosi
Abdul Hadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Terdakwa yang mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya, ia merasa sangat geram dan ingin membalas atas perkataan korban, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang. Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya.
Lantas terdakwa mendatangi korban dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.
"Kakak jijik nengok aku ya, lalu korban menjawab “tidak ada", kemudian korban berjalan menuju kamar tidurnya dan seketika itu terdakwa mengikuti ke kamar dan pada saat di dalam kamar terdakwa langsung memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan," tutur jaksa.
Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa, namun terdakwa kembali mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya.
"Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya," beber jaksa.
Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, dan kemudian, ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.
"Tetapi, nyawanya masih dapat ditolong. Atas tindakan nekatnya, polisi kemudian menangkap terdakwa," pungkas JPU Ramboo.
(vic/tribunmedan.com)