Iuran BPJS Kesehatan Naik

RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Nunggak Gak Bisa Bikin SIM, Paspor dan IMB,Aturan Baru

RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Nunggak Gak Bisa Bikin SIM, Paspor dan IMB,Aturan Baru

Editor: Salomo Tarigan
kolase/net/tribunjabar
RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Nunggak Gak Bisa Bikin SIM, Paspor dan IMB,Aturan Baru 

RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Nunggak Gak Bisa Bikin SIM, Paspor dan IMB,Aturan Baru

TRIBU N-MEDAN.com -RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sanksi Nunggak Gak Bisa Bikin SIM, Paspor dan IMB,Aturan Baru.

//Presiden jokowi akhirnya meneken aturan terkait besaran iuran BPJS terbaru.

Baca: BPJS KESEHATAN: Jokowi Setuju, Iuran BPJS Naik untuk Semua Kelas, Gak Bisa Urus SIM? BPJS Jawab

Baca: DAFTAR 5 Aplikasi Berbahaya, Termasuk Game Gratis, Pencurian Data hingga Apilkasi Paling Populer

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atu BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Kronologi Kericuhan Persebaya lawan PSS Sleman, Akibat Oknum Suporter, Pembakaran dan Kritikan Bonek

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Baca: DAFTAR 5 Aplikasi Berbahaya, Termasuk Game Gratis, Pencurian Data hingga Apilkasi Paling Populer

Baca: Alergi - CARA Mudah Mengatasi Alergi, Manfaat Lemon hingga Kunyit Basmi Bakteri Kulit, Silakan Coba

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini.

Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved