News Video

Bupati Nikson Nababan: Proyek Patung Yesus Siatasbarita tak Bisa Dilanjutkan

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus. Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus Siatasbarita tak bisa dilanjut.

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia meminta Pemprov Sumut membahas masalah ini ke pihak terkait agar proyek bisa segera diselesaikan.

Diwawancarai terpisah, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan berbeda pendapat dengan Sihar Sitorus.

Ia menjelaskan kalau proyek Patung Yesus tak bisa dilanjut.

Bahkan apabila dilanjut akan menjadi pelanggaran hukum.

"Proyek itu bukan mangkrak tapi total loss," Kata Nikson Nababan melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan penelitian di lapangan yang mengungkap fakta ada kemiringan 7 derajat.

Apabila proyek dilanjut akan beresiko roboh.

"Bangunan sudah miring 7 derajat, bahaya kalau dilanjutkan. Tanah di daerah itu memang agak labil," sambungnya.

Disinggung untuk merobohkan proyek Patung Yesus, Nikson Nababan mengaku sudah dalam tahap pencabutan aset.

Ia pun sudah berdiskusi ke Kapolda Sumut untuk memastikan proyek itu tidak lagi barang bukti.

"Sudah diskusi dengan Kapolda dan Kapolres, sudah boleh dirobohkan, saat ini dalam tahap pencabutan aset. Jelek juga dilihat masyarakat ada Patung Yesus yang tak selesai," tambah Nikson Nababan.

Anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Edy Rahmayadi bisa melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara
Anggota DPR RI Sihar Sitorus meminta Edy Rahmayadi bisa melanjutkan proyek Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara (Tribun Medan)

Sihar Sitorus Minta Edy Rahmayadi Bisa Lanjutkan Proyek Patung Yesus di Siatasbarita

AJAIB! Ditemukan Catatan Tulisan Tangan Berusia 300 Tahun di Dalam Patung Yesus

KORUPSI PATUNG YESUS

Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane, dua terdakwa korupsi pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (8/8/2017).

Majelis hakim menganggap perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakikan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama pada proyek tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 6,1 miliar.

"Menghukum terdakwa Murni Alan Sinaga dan Sondang Pane pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.

Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). (Tribun Medan / Azis)
Sondang Pane dan Murni Sinaga, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Patung Yesus Tarutung saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (18/7/2017). 

 Nama Luhut Panjaitan Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Patung Yesus

 Manipulasi Bahan Dasar Patung Yesus, Jaksa Tuntut Ini Kepada Dua Terdakwa

Adapun modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni, semula bahan dasar yang digunakan seharusnya murni terbuat dari tembaga.

Namun oleh kedua terdakwa memanipulasi bahan dasar dicampur menggunakan aluminium. 

Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi
Pembangunan Patung Yesus di Siatasbarita, Tapanuli Utara, mangkrak karena kasus korupsi (Tribun Medan)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys Sihombing menuntut keduanya selama satu tahun enam bulan penjara.

Hanya saja ada perbedaan pidana denda. Murni Alan Sinaga denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Sedangkan  terdakwa Sondang  Pane  denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi vonis hakim, JPU Symon Morrys masih bimbang apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Hal yang sama berlaku bagi kedua terdakwa setelah tujuh hari pembacaan vonis.

"Kemungkinan kita terima. Tapi bagaimana pun kita akan koordinasi dengan pimpinan dulu," kata Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara ini usai sidang.

keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved