Inilah 6 Fakta Ibu Guru Cantik dan Cowoknya Ajak Siswinya Hubungan Badan Bertiga di Kamar Kos

Inilah 6 Fakta Ibu Guru di Buleleng Bali Ajak Siswinya Threesome di Kamar Kos dengan Pria Selingkuhannya.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Bali/Ratu Ayu Desiani
Seorang guru dan cowoknya ditangkap polisi karena ajak siswinya berhubungan badan bertiga Threesome di kamar kos. 

Inilah 6 Fakta Ibu Guru di Buleleng Bali Ajak Siswinya  Threesome di Kamar Kos dengan Pria Selingkuhannya. 

////

TRIBUN-MEDAN.com - Aparat kepolsiian Buleleng, Bali, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dua orang tersangka, yang disebut-sebut sebagai pasangan selingkuh, bersekongkol mengajak seorang siswi berinsial V (16) untuk melakukan seks threesome atau hubungan seks tiga orang sekaligus.

Dikutip dari tribunbali.com, tersangka pria adalah seorang pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Sedangkan tersangka lainnya adalah wanita selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29).

Polisi membongkar kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).
Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Desiani

Berikut fakta-fakta tentang ibu guru mengajak seorang siswinya untuk beradegan threesome:

1. Terjadi 26 Oktober

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu.

Pasangan selingkuh itu mengajak siswi berinisial V (16), untuk melakukan adegan seks bertiga.

Namun, kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

 Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami, Lalu Menikah dengan Selingkuhan

 KSAD Jenderal Andika Perkasa Santer Dirumorkan Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

 Anggota DPR Lora Fadil Blak-blakan Cerita Posisi Tidur Saat Sekamar dengan Ketiga Istrinya

2. Petugas Amankan Dua Tersangka

Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil membekuk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

“Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng,” kata AKP Vicky, Kamis (7/11/2019) sore.

3. Pura-pura Minta Ditemani

Polisi menyebutkan, awalnya Ni Made Sri Novi Darmaningsih minta tolong ditemani oleh V.

Darmaningsih beralasan ingin berkunjung ke rumah indekos milik Wartayasa, yang menjalin hubungan perselingkuhan dengan dirinya.

 Sejoli Tersangka Pembunuhan Bayi Kini Resmi Suami Istri, Arnelia: Terima Kasih Suamiku

 Marak Pembuangan Bangkai Babi ke Sungai, Gubernur Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Pergub Larangan

4. Beradegan Tak Senonoh di Depan Siswi

Setibanya di kos Wartayasa, ternyata pegawai kontrak di BKPSDM Buleleng telah menunggu.

Darmaningsih dan Wartayasa pun mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan threesome atau hubungan seks bertiga.

5. Permintaan Tersangka Pria

AKP Vicky menyebutkan ajakan threesome ini berawal dari permintaan tersangka pria.

Wartayasa meminta Darmaningsih untuk mencari perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Permintaan itu dipenuhi oleh Darmaningsih.

“Pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

 Inilah Fakta-fakta Terbaru Ahmad Dhani Diusulkan Jadi Wagub DKI Jakarta, Bebas Desember 2019

 Inilah 6 Fakta Surono Dibunuh Istri dan Anak, Sang Istri Matikan Lampu dan Anak Hantamkan Linggis

6. Ancaman Hukuman 15 Tahun

Akibat perbuatannya, tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan Wartayasa dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 Waw, Kaos Kaki Kristal Milik Michael Jackson Dilelang dengan Harga Rp 28 Miliar

 Fakta-fakta Risa Santoso (27), 2 Tahun Kerja Terpilih Rektor Termuda, Eks Staf Kantor Staf Presiden

Kasus Heboh Threesome

Sebelumnya, kasus persetubuhan threesome yang heboh terjadi di Garut. Kasus itu mencuat setelah beredarnya video mesum Vina Garut yang memperlihatkan adegan panas tiga pria dan satu perempuan.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial A alias Rayya (31) telah meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

A adalah mantan suami V, pemeran perempuan dalam video seks viral Vina Garut.

A dan V bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.

 Dituntut Tinggi 6,5 Tahun, Wakil Ketua DPRD Tapteng Pertanyakan 31 Dewan yang Lain tak Disidangkan

 Nafsu Bejatnya Tak Dilayani Pacar, Seorang Dokter Tega Tinju Wajah Kekasihnya hingga Bonyok

Menurut keterangan polisi, A memaksa V untuk melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain. Adegan itu pun direkam oleh A.

Menurut polisi, perekaman video dilakukan A sejak saat awal pernikahan dengan V.

Video-video yang beredar luas di publik, kata polisi, adalah video yang direkam A pada 2018. (*)

 Kades dan Bendahara Tanah Besih Sergei Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta

 Inilah Oknum Polisi yang Menembak Dua Mahasiswa Kendari hingga Tewas: Brigadir AM (Abdul Malik)

 VIRAL Bupati Bawa Senjata Saat Hadiri Acara, Terungkap Fakta-fakta Mengejutkan

 Polisi Tangkap Tangan Oknum Ketua OKP Saat Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha SPBU

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Guru Honorer di Buleleng Dibui Seusai Ajak Siswi SMK Threesome Bersama Selingkuhannya

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved