Nasib Imam Nahrawi Mantan Menpora Ditentukan Hakim Hari ini, Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Nasib Imam Nahrawi Mantan Menpora Ditentukan Hakim Hari ini, Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Nasib Imam Nahrawi Mantan Menpora Ditentukan Hakim Hari ini, Gugatan Praperadilan terhadap KPK 

Nasib Imam Nahrawi Mantan Menpora Ditentukan Hakim Hari ini, Gugatan Praperadilan terhadap KPK

T R I B U N-MEDAN.com - Nasib Imam Nahrawi Mantan Menpora Ditentukan Hakim Hari ini, Gugatan Praperadilan terhadap KPK.

//

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019), akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan antara Imam Nahrawi dan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK.

Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK

Pendaftaran CPNS Bermasalah karena Data e-KTP? Butuh NIK KTP Valid, BKN Update Solusi untuk Pelamar

Agenda sidang Jumat ini adalah pembacaan kesimpulan.

"Hari ini agendanya (pembacaan) kesimpulan," ujar kuasa hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid, kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Istri Bantingkan Kepala Suami ke Tempat Tidur lalu Cekik Sampai Tewas, Kepergok Lakukan Ini

VIRAL Video Penjual Bakso yang Diduga Dijebak Polisi, Ditodongkan Senjata lalu Ditangkap

Dhamantra akan terlebih dulu menjalani agenda kesimpulan pada pukul 10.30 WIB. Sedangkan Imam baru akan menjalani sidang lanjutan pada pukul 15.00 WIB.

Adapun, hakim tunggal praperadilan Imam versus KPK adalah Elfian. Sementara, hakim tunggal praperadilan Dhamanta kontra KPK yakni Krisnuhrogo.

Jadwal & Link Live Streaming Indonesia vs Hongkong Hari Ini, Kualifikasi Piala Asia U-19

Kesimpulan akan dibacakan dalam sidang atau bisa diserahkan langsung kepada majelis hakim tanpa dibacakan. Adapun masing-masing sidang putusan akan dilaksanakan pada Selasa (12/11/2019) mendatang.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga diketahui terjerat kasus suap penyaluran dana hibah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar. 

Alasan Pakar Hukum Ini Bilang Pelapor Novel Baswedan Bisa Langsung Jadi Tersangka, Reaksi KPK

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Sedangkan, Dhamantra terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Cerita Nia Ramadhani Makan Nasi & Garam hingga Botol Shampoo Habis Dimasukkan Air di Kamar Mandi

3 Hari Lagi, Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Rincian Tata Cara, Bocoran Soal CPNS

Cerita Nia Ramadhani Makan Nasi & Garam hingga Botol Shampoo Habis Dimasukkan Air di Kamar Mandi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved