Kapolda Sumut Irjen Agus dan Kombes Andi Rian Ungkap Motif Pembunuhan Eks Wartawan di Labuhan Batu

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dan Ditreskrimum Polda Sumut Andi Rian beberkan motif dan kronologi pembunuhan Wartawan/Jurnalis di Labuhan Batu

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN
FOTO Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto (tengah), Dirkrimum Kombes Andi Rian (pegang mikrofon), dan Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz (dua kanan). 

Pengembangan pun terus dilakukan petugas, hingga mengantongi nama terduga pelaku lainnya.

Salah satu pelaku diinfokan kabur ke Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Panai Hilir pun berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumut.

-------

3. Terduga pelaku Daniel Sianturi (40) 

Selanjutnya, tim dari Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak meluncur ke Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Tiba di Kecamatan Parlilitan, tim Jatanras  mendapat informasi kalau Daniel Sianturi alias Niel di rumah saudaranya di Desa/Kampung Janji.

Hingga akhirnya, tersangka Daniel Sianturi pun berhasil diciduk dari rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, sekira pukul 19.30 WIB malam.

Pengembangan pun terus dilakukan tim Jatanras untuk mendapatkan tersangka lainnya.

Lima dari tersangka pembunuh dua aktivis di Labuhanbatu saat pemaparan kasus di Markas Polda Sumut, Jumat (8/11/2019).
Lima dari tersangka pembunuh dua aktivis di Labuhanbatu saat pemaparan kasus di Markas Polda Sumut, Jumat (8/11/2019).(kiri-kanan) Victor Situmorang alias Pak Revi, Jampi Hutahaean, Sabar Hutapea, Daniel Sianturi, Wibharry Padmoasmolo alias Harry. (Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)

-------

4. Terduga pelaku Janti Katimin Hutahaean (49) 

Kemudian, pada malam harinya dari Kecamatan Parlilitan tersangka Daniel Sianturi dibawa tim Jatanras dan meluncur ke daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tiba di Kabanjahe, tim dari AKBP Maringan Simanjuntak pun langsung berkoordinasi dengan Tim Satreskrim Polres Karo.

Tersangka Janti Katimin Hutahaean (49) pun berhasil diciduk dari salah satu rumah kos-kosan di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, pada Rabu (6/11/2019) jelang dini hari.

Para tersangka pun diboyong ke Medan, dan ditahan di Mapolda Sumut

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved