Terjerat Kasus Korupsi Wali Kota Medan, Akbar Himawan Sudah Tak Lagi Jadi Pengurus Golkar
Ahmad Doli Kurnia Tandjung prihatin dengan Akbar Himawan Buchari yang saat ini terjerat dalam kasus yang suap Walikota Medan
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung prihatin dengan Akbar Himawan Buchari yang saat ini terjerat dalam kasus yang suap oleh Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Sabtu (9/11/2019).
Akbar Himawan Buchari merupakan kader partai berlambangkan pohon beringin, namun saat ini Akbar sendiri tidak lagi masuk dalam kepengurusan partai Golkar tersebut sejak tahun 2018 lalu.
"Sejak Oktober 2018 lalu Saudara Akbar memang sudah tidak di kepengurusan Golkar lagi," kata Doli, kepada Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia mengatakan Golkar memiliki komitmen untuk memerangi korupsi bersama pemerintah. Namun masalah satu ini tetap saja jadi momok yang menjerat kader Golkar sendiri.
"Prinsip utamanya adalah bahwa Partai Golkar tetap mempunyai komitmen bersama-sama elemen bangsa lain untuk memerangi korupsi," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan imbauan kepada Akbar Himawan Buchari yang tidak boleh berpergian keluar negeri. Sementara itu Doli menyayangkan sikap yang dilakukan oleh KPK.
"Terkait dengan saudara Akbar, tentu kami sangat prihatin dengan dikait-kaitkannya dia dengan kasus OTT Walikota Medan. Apalagi saat ini sudah sampai pada status cekal terhadap dirinya," jelasnya.
Dirinya berharap pencegahan keluar negeri yang dikeluarkan oleh KPK kepada Akbar Himawan Buchari hanya untuk memperlancar pemeriksaan kepadanya.
"Kami berharap status cekal itu hanya untuk memperlancar pendalaman kasus para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan bisa membuktikan ketidakterlibatan saudara Akbar," katanya.
Kemudian, dirinya berharap kepada Akbar Himawan Buchari untuk kooperatif dengan memberikan kesaksian kepada KPK.
KPK mencegah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar Akbar Himawan Buchari ke luar negeri.
Pencegahan politikus Golkar ini terkait dengan penanganan kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin.
KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November.
KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Akbar Buchari di Kota Medan KPK menetapkan Wali Kota Medan yang kini nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).