Ini Tumpukan Uang Korupsi Rp 477 Miliar yang Dikembalikan Bos Batubara Sumsel
Kejaksaan Agung merilis proses eksekusi kasus korupsi proyek batubara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Ini Tumpukan Uang Korupsi Rp 477 Miliar yang Dikembalikan Bos Batubara Sumsel
TRIBUN MEDAN.com - Kejaksaan Agung merilis proses eksekusi kasus korupsi proyek batubara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kokos adalah bos batubara di Muara Enim, Sumattera Selatan (Sumsel).
Dilansir Tribunnews.com (Grup Tribun-Medan.com), tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Uang tersebut tertata rapi di tiga meja. Dijejerkan memanjang sekitar 5 meter.
Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000.
• Syahrini Kepergok Bongkar Bukti, Sudah Serobot Reino Barack dari Pelukan Luna Maya
• Kredit Fiktif Rp 2,8 Miliar Dituntut 1,5 Tahun, Gelapkan Rp 508 Juta Malah Dituntut 5 Tahun
• BREAKING NEWS: Terungkap Lokasi Rabbial Merakit Bom Bunuh Diri di Medan, dalam Sebuah Gubuk
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, rencananya eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) siang ini.
Kokos direncanakan akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar.
"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).
Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.
Ia juga telah menjalani proses hukumnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
• Kapolda Irjen Paulus Waterpauw Beber Motif KKB Papua Teror Freeport
• Cewek 19 Tahun Melahirkan saat Asyik Dugem, Bayinya Gratis Masuk Klub Malam Seumur Hidup
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.
Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.
• Istri Rabbial Muslim Kabur Tinggalkan Rumah, Satu Jam Setelah Aksi Bom Bunuh Diri Suaminya
• Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persela Lamongan, Cek Link Live Kick-off Pukul 15.30 WIB
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kokos juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (*)
• Pria Tebas Adik Kandung hingga Tewas Gara-gara Cemburu Buta Sang Istri Dekat dengan Korban
• Edy Rahmayadi Buka Suara soal Bom Bunuh Diri, Singgung Ajaran yang Sebarkan Paham Radikal
• Jadi Bos PT Pertamina (Persero), Rincian Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Ahok
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim yang Dipertotonkan Kejaksaan Agung