Sepak Terjang Perdana Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sita Uang Pengganti dari Koruptor Rp 477 Miliar

Sepak Terjang Jaksa Agung yang Baru, ST Burhanuddin, Eksekusi Uang Pengganti Sebesar Rp 477 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT PLN Batubara di Sumsel

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat konferensi pers terkait kasus korupsi 

Sepak Terjang  Jaksa Agung yang Baru, ST Burhanuddin, Eksekusi Uang Pengganti Sebesar Rp 477 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT PLN Batubara di Sumatera Selatan.

///

TRIBUN MEDAN.com - Kejaksaan Agung merilis proses eksekusi kasus korupsi proyek batubara dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos adalah bos batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilansir Tribunnews.com (Grup Tribun-Medan.com), tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Uang tersebut tertata rapi di tiga meja. Dijejerkan memanjang sekitar 5 meter.

Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum Rp 477.359.539.000.

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang yang diperlihatkan itu hanya sebanyak Rp 100 miliar.

Menurutnya, jika semuanya (Rp 477 miliar)  dibawa ke ruangan konferensi pers tersebut, maka posisi tempat duduk mereka di depan tidak akan terlihat awak media. 

Tumpukan uang hasil sitaan dari koruptor  yang diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Tumpukan uang hasil sitaan dari koruptor yang diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Bagaimana kronologi eksekusi Rp 477 miliar tersebut?

Kejaksaan Agung melakukan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000.

Uang itu terkait kasus korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Dirut PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

Dalam amar putusan, Kokos Jiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved