Sepak Terjang Perdana Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sita Uang Pengganti dari Koruptor Rp 477 Miliar
Sepak Terjang Jaksa Agung yang Baru, ST Burhanuddin, Eksekusi Uang Pengganti Sebesar Rp 477 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT PLN Batubara di Sumsel
"Yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539."
"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau SIMPONI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang kami lakukan hari ini," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Dana tersebut harus disetor ke kas negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/Pid/Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019.
Sempat buron dan ditangkap 11 November 2019
Kokos yang sempat buron, berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (11/11/2019).
Kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama antara PT PLN Batubara dengan PT TME terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
"Di dalam proses perjanjian kerja sama ini, banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran. Tapi oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477.359.539," kata ST Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Kokos bersama dengan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman (MoU) Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Setelah MoU, PT TME kemudian tidak melakukan kajian teknis dan malah mengikat kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Mahkamah Agung mengganjar Kokos dengan hukuman pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
Sementara, pria kelahiran Medan, Sumatera itu pun telah dipenjara dan wajib mengembalikan uang pengganti dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.
• Kapolda Irjen Paulus Waterpauw Beber Motif KKB Papua Teror Freeport
• Cewek 19 Tahun Melahirkan saat Asyik Dugem, Bayinya Gratis Masuk Klub Malam Seumur Hidup
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, Kokos Jiang ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai keluarnya putusan MA yang menyatakan Kokos Jiang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
