Sepak Terjang Perdana Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sita Uang Pengganti dari Koruptor Rp 477 Miliar
Sepak Terjang Jaksa Agung yang Baru, ST Burhanuddin, Eksekusi Uang Pengganti Sebesar Rp 477 Miliar Terkait Kasus Korupsi PT PLN Batubara di Sumsel
Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.
Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.
• Istri Rabbial Muslim Kabur Tinggalkan Rumah, Satu Jam Setelah Aksi Bom Bunuh Diri Suaminya
• Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persela Lamongan, Cek Link Live Kick-off Pukul 15.30 WIB
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kokos juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (*)
• Pria Tebas Adik Kandung hingga Tewas Gara-gara Cemburu Buta Sang Istri Dekat dengan Korban
• Edy Rahmayadi Buka Suara soal Bom Bunuh Diri, Singgung Ajaran yang Sebarkan Paham Radikal
• Jadi Bos PT Pertamina (Persero), Rincian Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Ahok
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim yang Dipertotonkan Kejaksaan Agung
