INILAH 8 Fakta Kasus Pencabulan Sejumlah Siswi SD Oleh Oknum Guru, Dari Ruang Kelas hingga Berkemah
Aksi bejat Oknum guru tega mencabuli para siswinyasecara bergilir dalam kurun waktu dua bulan.ini fakta-fakta kasus lainnya perbuatan oknum guru
Melihat kejanggalan ini, orangtua EA yaitu ET menanyakan kepada anaknya penyebab anaknya itu takut ke sekolah.
"Setelah diceritakan oleh anaknya, baru diketahui kalau oknum guru itu telah melakukan perbuatan pelecehan kepada anaknya. Dengan memeluk dan menyentuh alat vital korban," ungkapnya.
Sastrawan menjelaskan, setelah melakukan pelaporan kemudaian pihaknya meminta seluruh korban untuk dilakukan visum ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.
Setelah mengumpulkan informasi, pihaknya langsung melakukan penjemputan ke kediaman pelaku.
"Satu jam setelah dapat informasi dari korban dan saksi, kita langsung jemput pelaku. Orangnya kooperatif kok, kita jemputnya juga bersama keluarga korban dan saksi," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.
Karena dikhawatirkan masih ada ditemukan korban-korban lainnya yang tidak mau membuka suara.
Untuk pelaku sendiri, nantinya akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016, tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr4/tribun-medan.com)
////
3. Oknum Guru di Kebumen Jawa Tengah, Tega Merudapaksa Siswinya di Dalam Kelas
Foto Istimewa/Tribun Jateng/Dok.Polres Kebumen
Kelakuan oknum guru di Kebumen ini sama sekali memcerminkan pribadi seorang pendidik.
Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya, sebut saja Bunga (14).
Padahal tiga tahun lagi ia memasuki masa purna.
Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.
Sungguh malang nasib Bunga.