INILAH 8 Fakta Kasus Pencabulan Sejumlah Siswi SD Oleh Oknum Guru, Dari Ruang Kelas hingga Berkemah
Aksi bejat Oknum guru tega mencabuli para siswinyasecara bergilir dalam kurun waktu dua bulan.ini fakta-fakta kasus lainnya perbuatan oknum guru
Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.
Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar karena diduga telah merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen, sebut saja Bunga (14) disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.
Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya. Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.
Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 12.00 Wib .
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak 7 kali," kata saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan ke orangtuanya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
////
4. Oknum Guru di Sleman Cabuli Beberapa Muridnya saat Berkemah
OKNUM guru sebuah SD di Seyegan, Sleman, dilaporkan ke Polres Sleman karena diduga mencabuli beberapa siswa.
KBO Reskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut.
Dari Laporan Polisi bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus, keempat nama korbannya yakni inisial KMA, DK, NMA, dan RN.
Keempat siswi yang masih berumur 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 merupakan warga Seyegan.
"Laporan sudah diterima unit PPA, sekarang masih proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya, Selasa (10/9/2019).
Kronologi Kejadian
Guru itu diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah siswa saat kemah di Perkemahan Mororejo, Tempel, 14 Agustus 2019.
Para orang tua yang mengetahui anak-anaknya telah menjadi korban asusila, lantas melapor ke Polres Sleman pada akhir Agustus.
Wali Murid yang minta identitasnya tak disebutkan mengungkapkan, perkemahan itu dalam rangka hari Pramuka.
Perkemahan berjalan tiga hari, 13 hingga 15 Agustus.
"Kemudian pada tanggal 14 Agustus saya ke sana untuk melihat keadaan anak saya. Saya tanya ke anak-anak, apakah mereka bisa tidur, mereka menjawab enggak."
"Katanya enggak bisa tidur karena ada pak guru di tenda," ujarnya saat dihubungi Selasa (10/9/2019).
Curiga akan hal tersebut, ia melanjutkan mengorek cerita dari anaknya.
Dan diketahui bahwa oknum guru berinisial SU menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan saat di tenda.
Ternyata, oknum guru tersebut tak hanya melakukannya ke satu siswi saja, namun ada beberapa siswi yang mengalami hal serupa.
"Saya bersama orang tua lain, setelah pulang kemah lapor kepala sekolah," ujarnya.
Seusai melapor ternyata tidak ada tindakan apapun dari pihak sekolah.
Para orang tua siswa pun melanjutkan laporan mereka ke UPT pelayanan pendidikan.
"Setelah itu UPT menyarankan, karena banyak korban disuruh lapor ke polres. Sebenarnya korbannya ada banyak, ada 10, tapi yang melapor empat, untuk perwakilan," terangnya.
Diceritakannya, setelah kejadian tersebut, guru yang ternyata wali kelas 6 tersebut tidak aktif mengajar.
////
5. Oknum Kepsek dan Guru TK Mesum di Ruang Guru
Kepala Dusun Gunungkidul, Nugroho, menunjukkan Foto saat Kepala Sekolah dan Guru TK diamankan.
Tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila, oknum kepala sekolah dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Semin, Kepala Dusun Prebutan, Desa Kemejing, Kecamatan Semin tuntut kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Dusun Prebutan, Nugroho mengatakan kronologi awal penggrebekan terjadi pada, Kamis (5/9/2019) malam.
oknum ASN berinisial DRN dan DN ketika para pemuda dusun sekitar pada malam hari pukul 19.00 berkumpul di sebuah sekolah di dusunnya untuk beramai-ramai mengakses internet di sekolah tersebut.
"Para pemuda curiga kok ada dua sepeda motor masih terparkir di lingkungan sekolah hingga malam hari,"
"Lalu terdengar suara perempuan lantas, para pemuda ini mencari tahu sebenarnya siapa yang malam-malam masih berada di sekolah," kata Nugroho, Senin (9/9/2019).
Sambungnya, ruang guru masih dalam lampu menyala, lalu pemuda mencoba mengintip pada sebuah celah.
Lalu tiba-tiba lampu dimatikan oleh seseorang yang berada di dalam.
"Mungkin karena terlalu gaduh di luar DRN dan DN mematikan lampu. Lalu mereka menelpon saya bahwa DRN dan DN ternyata sedang melakukan perbuatan asusila dan saya dikirimi bukti oleh mereka."
"Tidak lama berselang saya langsung ke tempat kejadian," jelasnya.
Setelah itu dirinya langsung mengintrograsi kedua pasangan yang bukan muhrim tersebut.
Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh Nugroho selaku kepala daerah.
"Alasan pertama mereka curhat karena adanya permasalahan pada keluarga, lalu alasan kedua DN sedang dalam kesulitan ekonomi dan meminta bantuan kepada DRN,"
"Tetapi alasan tersebut tidak logis, karena masa sudah berjubel lalu saya telpon pihak kepolisian untuk mengamankan kedua pasangan itu," ujarnya.
Lalu pada hari Senin, (9/9/2019) ini dirinya melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul.
"Saya sebagai perwakilan orangtua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.
"Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini."
"Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki,"
"Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.
Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.
"Keduanya status ASN jika nanti terbukti bersalah mereka harus siap menerima sanksinya," tutup Bahron.
////
6. Oknum Guru SD Cabuli 5 Siswinya saat Melakukan Hipnoterapi
SUHARYONO alias Moel Kharisma, guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Swasta Shabilla mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Suhariono mengaku melakukan pencabulan tersebut, karena terpengaruh film porno yang dikoleksi dan sering ditonton selama ini.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pelaku mengaku khilaf kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.
Kepada polisi, Suhariono mengaku menyimpan film dewasa tersebut di dalam sebuah flashdisk.
"Flashdisk-nya sudah kami amankan dan sekrang disita unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," kata Prasetyo di Mapolresta Barelang, Senin (9/9/2019).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kalung pada saat sesi hipnoterapi.
Dalam sesi tersebut, mata para murid dalam keadaan tertutup.
Pada saat itu lah pelaku menjanjikan untuk membangkitkan energi positif kepada para muridnya.
"Sehingga dalam kesempatan itu, pelaku kemudian menyentuh bagian-bagian tubuh korban," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, sesi hipnoterapi ini dilakukan pada saat di luar jam pelajaran.
Pihak sekolah juga sudah menjelaskan bahwa sesi hipnoterapi tidak masuk dalam proses pembelajaran di sekolah.
Selain kalung dan flashdisk, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik tiga orang korban.
Prasetyo menyebutkan, baru ada tiga orang korban yang melaporkan perbuatan Suhariono.
"Korban memang ada lima orang, namun yang melapor hanya 3 orang, sementara duanya lagi tidak melapor," papar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, rata-rata korban berusia dari 9 hingga 10 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, perbuatan asusila terhadap anak murid yang dilakukan guru Suhariono terkuak setelah salah satu korbannya bercerita kepada orangtua.
Orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam penyelidikan, korban diketahui berjumlah 5 orang. Satu di antaranya memilih pindah sekolah.
Perbuatan pelaku dilakukan dengan modus hipnoterapi. Saat melakukan terapi itu, pelaku menyentuh organ sensitif para siswinya.
Suhariono mengaku karena terpengaruh keseringan nonton film dewasa yang dikoleksinya selama ini.
Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah korban, pelaku S melakukan perbuatan asusila ini pada sesi hipnoterapi.
Dalam sesi itu, pelaku bebas menyentuh organ sensitif siswinya. Bahkan akibat perlakuan itu, satu orang korban terpaksa pindah sekolah.
"Dari lima korban, baru tiga orang yang dilakukan asesmen, karena sisanya tidak bersedia, mungkin masih merasa tidak nyaman. Bahkan satunya sudah pindah sekolah," kata Erry Syahrial melalui sambungan telepon, Kamis (5/9/2019) lalu.
Dari hasil asesmen ketiga korban, diketahui perbuatan asusila pelaku dimulai dengan membuka baju korban, kemudian memegang payudara dan menggesek kemaluan para korban.
Meski tidak ada upaya persetubuhan, namun ketiga orangtua siswi ini mengaku akan membawa anak mereka ke rumah sakit untuk divisum, agar mendapatkan keterangan lebih detail dan pasti.
"Masih sekadar upaya pelecehan seksual, karena korban masih mengenakan pakaian," jelas Erry.
Lebih jauh Erry mengatakan salah satu orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang. Pihaknya juga mengimbau agar orangtua lain ikut melaporkan kasus tersebut.
"Saya yakin korban tidak lima orang, kemungkinan ada korban lainnya, hanya saja pertimbangan malu," kata Erry.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo membenarkan atas laporan asusila yang terjadi di salah satu sekolah dasar swasta yang ada di Batam.
Namun laporan tersebut baru saja masuk dan masih dipelajari personel Satreskrim Polresta Barelang.
"Dari beberapa korban, baru satu korban yang membuat laporan yang diwakilkan orangtuanya, tapi pastinya besok dicek kembali," kata Prasetyo melalui telepon, Kamis (5/9/2019).
Pras mengaku pihaknya akan serius menangani kasus ini, apalagi menyangkut dunia pendidikan. (***)
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul: Guru Kontrak Cabuli 6 Siswi di Ruang Kelas SD Saat Jam Belajar Tribun-Medan.com berjudul: 9 Murid SD Jadi Korban, Oknum Guru Predator Anak Diamankan Polres Tanah Karo dan Oknum Guru SD Cabuli 5 Siswinya saat Melakukan Hipnoterapi dan di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas, DAN Terbongkarnya Oknum Guru SD di Sleman Diduga Berbuat Cabul, Masuk Tenda Siswi Saat Pramuka