DOR. . Polisi Amankan Sabu Seberat 10 Kg, 1 Ditembak Mati, 2 Hidup, Kapolda: Kenapa Tidak Melawan?
Polda Sumut berhasil amankan 10 kilogram narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka.
"Kemungkinan besar barang haram ini akan diperdagangkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Lebih lanjut, soal kapan barang akan dimusnahkan, Martuani menyebut sabu akan di musnahkan pada hadapan rekan-rekan setelah kasusnya P21. Karena dalam waktu dekat yang akan dimusnahkan 85 Kg dalam release akhir tahun.
Narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 10 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Karena narkotika merusak generasi bukan orang per orang tapi generasi. Jadi jangan pernah mimpi anak-anak bisa hebat kalau barang-barang ini masih beredar," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," tegas Martuani.
(mak/tribun-medan.com)