WAJIB ANDA TAHU, Ini Batas Waktu Pengurusan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk Turun Kelas Rawatan

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan batas waktu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas rawatan.

Editor: AbdiTumanggor
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Resmi Naik per 2020 seusai Jokowi Teken Perpres. (Kontan.co.id/ Muradi) 

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan batas waktu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas rawatan.

///

TRIBUN-MEDAN.Com - Adanya turun kelas rawatan peserta mandiri BPJS Kesehatan, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Diketahui, isi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, sebagai bentuk upaya peningkatan layanan BPJS Kesehatan.

Sehingga, BPJS Kesehatan buka kemudahan peserta BPJS Kesehatan turun kelas perawatan.

Terhitung sejak 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan tanpa syarat.

Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah satu tahun.

Dalam keterangan rilis yang diterima Warta Kota, Jumat (27/12/2019), Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menekankan jika penghapusan syarat tersebut hanya berlaku pada tanggal yang telah ditentukan tadi.

“Setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama"

"dan seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” kata Fachmi seperti di kutip dari rilis.

Fachmi menjelaskan, aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan bayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan satu kali, dalam periode 9 Desember 2019 - 30 April 2020.

Bila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama.

Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah satu bulan berikutnya.

Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved