WAJIB ANDA TAHU, Ini Batas Waktu Pengurusan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk Turun Kelas Rawatan
Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan batas waktu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas rawatan.
Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.
Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS"
"atau, secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” kata Fachmi.
Kisruh di Kantor BPJS Kesehatan
Sejumlah warga teriak-teriak di Kantor BPJS Kesehatan, dikarenakan peserta BPJS Kesehatan merasa diping-pong pegawai.
Alhasil, suasana di Kantor BPJS Kesehatan kisruh, diketahui pegawai BPJS Kesehatan beri informasi minim terkait syarat turun kelas BPJS Kesehatan ke peserta.
Peliputan Wartakotalive.com di lokasi, warga marah-marah di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jumat (27/12/2019).
Hal yang membuat peserta BPJS Kesehatan marah-marah, karena pihak BPJS Kesehatan beri informasi minim ke para peserta.
Setelah jam istirahat makan siang pegawai, tiba-tiba ada pengumuman bila pengurusan peserta yang ingin turun kelas harus kembali menghadap bagian area ruang utama.
"Kalau di sini cuma bisa buat yang pakai aplikasi aja, kalau enggak, daftarnya di depan," kata seorang petugas wanita di Kantor BPJS Kesehatan Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jumat (27/12/2019).
Sontak hal ini membuat para peserta yang menunggu sejak pagi marah dan meresponnya dengan berteriak.
Salah seorang diantaranya adalah Anto (26) yang mengaku sudah tiga jam mengantre namun tak juga dilayani dengan baik.

Petugas BPJS Kesehatan menerangkan syarat-syarat yang diperlukan bagi peserta yang ingin turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan, Pancoran Mas, Depok, Jumat (27/12/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)
"Gimana sih, tadi di depan katanya suruh ke sini, sekarang sudah di sini disuruh ke depan lagi, buang-buang waktu nih," treak Anto.