WAJIB ANDA TAHU, Ini Batas Waktu Pengurusan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk Turun Kelas Rawatan

Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan batas waktu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas rawatan.

Editor: AbdiTumanggor
Kontan.co.id/ Muradi
Iuran BPJS Kesehatan di Semua Kelas Resmi Naik per 2020 seusai Jokowi Teken Perpres. (Kontan.co.id/ Muradi) 

Mia (35) warga Grogol, Depok mengaku, BPJS Kesehatan di kotanya memang minim informasi sehingga terpaksa bagi para peserta untuk antre lebih dulu hanya untuk sekedar mencari informasi.

"Jadi kita sudah antre lama, terus pas ngadep cuma di bilang oh ini oh itu, sudah gitu doang, buang-buang waktu," katanya.

Mia mengatakan, seharusnya BPJS Kesehatan dapat menempatkan petugas yang dapat ditanya-tanya mengenai pelayanan.

Sejumlah warga teriak-teriak di Kantor BPJS Kesehatan, dikarenakan peserta BPJS Kesehatan merasa diping-pong pegawai, dan minim informasi soal syarat turun kelas BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jawa Barat, Jumat (27/2019).
Sejumlah warga teriak-teriak di Kantor BPJS Kesehatan, dikarenakan peserta BPJS Kesehatan merasa diping-pong pegawai, dan minim informasi soal syarat turun kelas BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jawa Barat, Jumat (27/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Sehingga para warga yang telah datang tak perlu ikut ambil nomor antrean dan menunggu lama hanya demi mendapatkan secuil informasi.

Sebab, kata Mia, tidak semua orang tahu mengenai informasi apapun tentang BPJS Kesehatan.

"Apalagi dulu waktu kantornya masih ada dua di Saladin Mansion sama di Margonda ini, wah itu lebih repot lagi, saya datang ke sini tahu-tahunya cuma bisa di sana (Saladin Mansion) atau sebaliknya," ujarnya.

Sementara itu, saat suasana agak sedikit ricuh, semua peserta yang telah mengantre ramai-ramai menyambangi meja pendaftaran.

Bahkan terlihat tak tertib karena saling beradu suara untuk bertanya mengenai persyaratan turun kelas.

Guru TK honorer tak sanggup bayar

Gara-gara iuran BPJS Kesehatan naik, berdampak terhadap seorang guru TK honorer di Depok bernama Ati (48).

Pengakuan Ati, profesinya sebagai guru TK honorer tak sanggup bayar iuran BPJS Kesehatan, ketika mengetahui iuran BPJS Kesehatan naik.

Maka itu, Ati sang guru TK honorer pilih turun kelas BPJS Kesehatan, karena diyakininya tak lagi dapat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Berikut, pengakuan Ati, guru TK honorer Depok tak sanggup bayar BPJS Kesehatan, dampak dari iuran BPJS naik.

Saat ini, warga Depok berbondong-bondong datangi Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan kelas kepesertaan atau turun kelas.

Hal ini sudah jelas dilandasi dari terbitnya Peraturan Presiden Nomo 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved