Tak Tahan Disiksa Orang Tua dan Pembantu, Bocah Tujuh Tahun Lari ke Hutan
Bocah putus sekolah ini melarikan diri, karena tak kuasa menahan siksaan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
Hal ini membuat ayah kandung korban HR sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Utara.
Perpisahan antara orang tuanya ini seolah menjadi petaka bagi korban.
Mulai dari penganiayaan, perlakuan tak wajar hingga tak diperbolehkan mengenyam pendidikan dialami bocah berusia tujuh tahun ini.
Hal ini pun memicu amarah bagi warga sekitar.
Keluarga berharap, kasus ini segera menjadi perhatian bagi penegak hukum.
Kini korban diamankan pihak keluarga disalah satu tempat di Kota Medan.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Silaen mengatakan kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami korban AHMR akan segera ditindaklanjuti.
"Polres Tapanuli Utara dipastikan memberikan atensi untuk segera menindaklanjuti perkara ini," kata Horas.
"Saya pastikan jajaran Satkrimum Polres Tapanuli Utara khususnya UNIT PPPA dan komitmen Polres Taput akan bekerja keras untuk menangani kasus kekerasan dan penganiayaan ini" tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa peristiwa memilukan diawal tahun 2020 ini telah mengundang reaksi masyarakat Tapanuli Utara.
Khususnya masyarakat di Siborongborong, sangat mengecam tindakan ini.
"Betapa nasib anak-anak di Indonesia dilingkungan dekatnya pun tidak bebas dari kekerasan," kata Arist, Sabtu (4/1/2020).
Dijelaskan Arist, harus ada keadilan dan kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of child). Tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum.
Sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu.
Namun, tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga dekat.