Tak Tahan Disiksa Orang Tua dan Pembantu, Bocah Tujuh Tahun Lari ke Hutan
Bocah putus sekolah ini melarikan diri, karena tak kuasa menahan siksaan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
Polres Tapanuli Utara dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjeratnya pelaku.
Dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," tegas Arist.
Lebih lanjut, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan.
Komnas Perlindungan Anak akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara.
"Kita akan meminta bantuan LPS Sumut, untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban," pungkas Arist. (mak/tribun-medan.com)