Hakim dan Jaksa Tak Banyak Tanya ke Wali Kota Siantar Hefriansyah
Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan hakim dan jaksa kepada Hefriansyah.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Ia mengaku tidak mengetahui soal dana teraebut.
Saat ditanyai masalah dana perjalanan dinas oleh Penasihat Hukum, Ia mengaku uang yang ia gunakan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penasihat Hukum menanyakan kembali masalah dana non-budgeter.
"Apakah ada dana non-budgeter selama perjalanan Dinas yang dilakukan Wali Kota?" tanya PH terdakwa.
Ia menjawab, setiap perjalanannya terangkum dalam APBD, yang ditulis melalui SPPD yang dibuat.
"Semua biaya perjalanan Dinas saya, tertera pada SPPD yang sudah dianggarkan di APBD," jawabnya.
PH menanyakan apakah Wali Kota mengetahui saat OTT yang dilakukan oleh Polda Sumut.
"Saat Polda melakukan OTT, apa kamu tahu? Apa kamu ada di hubungi? Itukan wilayah anda," tanya PH.
"Saat itu saya sedang dijakarta, saya dihubungi oleh ajudan saya yang ada di Siantar
Dan saya juga diperiksa di Polda sebagai saksi setelah saya pulang," tutupnya.
Seusai pernyataannya itu, Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Kamis(13/2/2020). Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan hakim dan jaksa kepada Hefriansyah. (cr2/tribun-medan.com)