Dua TKI Ilegal Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Masuk Melalui Pelabuhan Tanjungbalai
Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memiliki dokumen resmi (ilegal) kedapatan membawa 2 kilogram sabu di kawasan Kota Tanjungbalai
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa memiliki dokumen resmi (ilegal) kedapatan membawa 2 kilogram sabu di kawasan Kota Tanjungbalai.
Keduanya adalah Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, tertangkapnya dua orang itu berawal saat petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mendapat informasi, bahwa ada 20 orang masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi, tiba dari Malaysia pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas lalu pun mencari tahu keberadaan para TKI ilegal itu.
Akhirnya didapati 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah yang baru pulang dari Malaysia sedang berada di kawasan Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.
"Jadi mereka masuk ke Tanjungbalai, dengan cara menumpangi kapal nelayan bermesin dompeng dan turun Sei Apung. Setelah itu mereka naik Betor menuju depan SPBU di Jalan Arteri, rencananya mau menumpangi bus, kembali ke daerah asal masing-masing," jelas Putu, Sabtu (8/2/2020).
Mendapati hal tersebut, polisi kemudian membawa seluruh TKI tanpa dokumen resmi itu ke Mapolres Tanjungbalai, untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan mereka.
Hasil pendataan diketahui terdapat 12 orang laki-laki dewasa, lima perempuan dewasa dan tiga anak usia balita.
"Saat petugas memeriksa setiap tas dan seluruh barang bawaan para TKI ilegal, ada ditemukan beberapa bungkusan mencurigakan dari tas dua orang," ungkapnya.
Mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut itu menambahkan, setelah diteliti, bungkusan itu merupakan narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan.
Tak pelak, tanpa ampun polisi langsung membawa Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin beserta seluruh barang bawaan mereka ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan. Dari mana narkotika seberat 2 ribu gram itu diperoleh, dan kepada siapa akan diantar, masih kami dalami," ucap Putu.
Sementara ke-18 orang WNI lainnya yang baru tiba dari Malaysia, namun tak memiliki paspor diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk selanjutnya diproses untuk dilakukan pendataan.
(ind/tribun-medan.com)