Kalimat Sindiran Dosen Unnes Fatur Rokhman Berujung Dinonaktifkan, Ada Sebut Jokowi dan Jan Ethes
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.
Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.
Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.
Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
• Ningsih Tinampi Bingung Ditanya Darimana Mendapatkan Ilmu Pengobatannya, Masa Lalunya Terungkap
• Dijuluki Ibu Terseksi di Dunia, Joleen Diaz Dikira Masih Remaja Padahal Sudah 43 Tahun
• Cegah Banjir, Warga Mandala Harap Aliran Air di Bawah Tol Bandar Selamat II Segera Dibereskan
Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap.
Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.
Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• 10 Senjata TNI Hilang di Helikopter yang Jatuh di Pegunungan Bintang, Ini Penjelasan Pangdam Herman
• Gabung PSMS Medan, Sutanto Tan Pilih Pakai Nomor Punggung 6
• Pemprov Sumut Kewalahan Atasi Masalah Sampah yang Mencapai 10 Ribu Ton per Hari
“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."
"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman.
Dalam surat keputusan yang fotonya beredar luas itu disebutkan, Sucipto dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapun.
Kemudian tercantum pula bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2020. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Wow dengan judul : Ini Kalimat Sindiran Dosen Unnes di FB yang Buatnya Dinonaktifkan, Sebut Jokowi dan Jan Ethes