Berawal Tak Sengaja Lihat Rok Tersingkap, Lasron Sihombing Perkosa Anaknya hingga Hamil 6 Bulan
Lasron Sihombing (45), seorang ayah di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ditangkap aparat Polres Dairi.
"Pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Desember 2018, di mana saat itu, ibu kandung korban sedang berjualan cendol dan di rumah hanya ada pelaku dan korban," tutur Purba.
Setelah hari itu, Lasron menyetubuhi CNS setiap kali istrinya tak di rumah, pergi berjualan cendol.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan itu, sampai-sampai ia tak ingat lagi.
Pernah bahkan, pelaku menyetubuhi korban saat istrinya ada di rumah, tetapi (istrinya) sudah tidur. Malam-malam, pelaku menyelinap ke kamar korban," beber Purba lagi.
Purba menyebut, korban tak mengadu lantaran takut dihukum pelaku, serta malu terhadap lingkungan.
"Menurut korban, pelaku meraba-raba tubuhnya sejak ia masih SD," tutur Purba.
Purba menambahkan, Lasron sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Dairi. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu, istri Lasron sekaligus ibu kandung CNS, berinisial WPM (40) mengaku terkejut atas kenyataan ini.
Selama ini, ia tak curiga terhadap suami keduanya itu.
"Selama ini, dia baik dan sayang kepada seluruh anak-anaknya, termasuk anak tirinya," ungkap WPM saat ditemui di Mapolres Dairi.
WPM mengatakan, CNS diantar-jemput oleh Lasron setiap pergi dan pulang sekolah menggunakan becak.
Setiap ia hendak jualan cendol pun, Lasron setia mengantar dan menata lokasi lapak berjualan.
"Waktu saya berjualan cendol di tempat acara pesta, suami yang menjaga anak-anak di rumah. Jadi, saya enggak tahu apa yang terjadi di rumah," kata WPM sedih.
Diberitakan Tribun Medan sebelumnya, Lasron diciduk polisi dari rumahnya, Selasa (25/2/2020).
Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, perbuatan Lasron terungkap setelah CNS hamil.