Breaking News

Makam Dibuldozer, Keluarga Pasrah Pindahkan Jasad Kakek Sebelum Kuburan Dirobohkan

Harapan kita kuburan itu aja jangan dibongkar. Yang lain silakan. Kan leluhur kita sudah dikebumikan 1928.

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N MEDAN/Tommy Simatupang
Petugas kepolisian mengamankan pelaksanaan eksekusi sengketa lahan di Huta Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/2/2020 

T RIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Darwin Purba tak bisa menahan kesedihan melihat bangunan makam opungnya dieksekusi  polisi beserta pengadilan Simalungun.

Keluarga tak dapat menahan eksekusi sengketa tanah yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor Perkara 20 / Pdt.G / 2009 / PN. Pms dan Surat dari Pengadilan Negeri Simalungun Nonor W2.U16/111/HT.01.10/2/2020 tanggal 19 Februari 2020 dengan tanah seluas 20 hektare.

Darwin Purba mengatakan kecewa dengan penggugat yang tidak ingin memberi pengecualian terhadap bangunan makam yang hanya seluas 2 x 3 meter di Huta Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. Darwin mengatakan dalam sidang yang dimenangkan penggugat Sauli Saragih tidak menunjukkan lokasi yang detil.

Sahrul Gunawan Terancam Rugi Miliaran Pasca Arab Saudi Stop Umroh, Hingga Tak Bisa Makan

Nasib Jemaah Gagal Berangkat Umrah di Medan, Sudah Diberangkat dengan Tangisan oleh Keluarga

"Kita beli tanah kuburan yang kecil itu pun tidak diperbolehkan. Seharusnya tidak boleh dieksekusi kuburan itu. Harapan kita kuburan itu aja jangan dibongkar. Yang lain silakan. Kan leluhur kita sudah dikebumikan 1928. Membuka kampung itu tahun 1800-an"ujarnya, Jumat (28/2/2020).

Darwin mengungkapkan sedih melihat tengkorak kakeknya digali dari dalam kuburan. Pihak keluarga sudah membungkus tulang-belulang dengan kain putih untuk dipindahkan.

"Kita minta memohon jangan diganggu kuburan itu. Kepada pihak ke tiga sudah kita sampaikan. Tapi mereka bilang itu harus diangkat. Awalnya mereka menilai makam tersebut fiktif, tetapi setelah di gali masih utuh semua tulang belulang leluhur kami yang dimakamkan sejak tahun 1928. Dieksekusi kuburanya padahal dalam gugatan tidak ada di gugat kuburan,"ujarnya seraya mengatakan bangunan makan itu sudah berdiri 10 tahun yang lalu.

Amatan tribun-medan.com dalam video yang tersebar pihak keluarga tampak histeris ketika polisi tetap melakukan eksekusi.

Petugas langsung menggali kuburan hingga tampak tengkorak.

Dengan perlahan-lahan, petugas forensik dari rumah sakit mengambil tengkorak itu.

Petugas juga menumbangkan tanaman yang ada di sekitar lokasi.

Petugas menggunakan alat berat Buldoser dan gergaji mesin.

Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP Restuadi mengatakan sempat terjadi negoisasi antara penggugat dan tergugat.

Ia mengatakan tergugat sempat memohon untuk membayar ganti rugi lahan kuburan.

Namun, negoisasi itu tidak memberikan titik terang, sehingga eksekusi tetap berjalan.

"Namun upaya negoisasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Panitera Pengadilan Negeri Simalungun harus melakukan eksekusi sesuai dengan aturan hukum dengan melakukan perobohan terhadap satu bangunan makam permanen yang ada diatas objek yang akan dieksekusi tersebut,"ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved