Makam Dibuldozer, Keluarga Pasrah Pindahkan Jasad Kakek Sebelum Kuburan Dirobohkan

Harapan kita kuburan itu aja jangan dibongkar. Yang lain silakan. Kan leluhur kita sudah dikebumikan 1928.

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Salomo Tarigan
T R I B U N MEDAN/Tommy Simatupang
Petugas kepolisian mengamankan pelaksanaan eksekusi sengketa lahan di Huta Manik Silo Nagori Buntu Bayu Pane Raja Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/2/2020 

Ketika melaksanakan eksekusi, kata AKP Restuadi pihak keluarga melakuakan penghalangan.

ANTISIPASI VIRUS CORONA, DPRD Sumut Minta Pemerintah Wanti-wanti Barang Masuk dari China

BREAKING NEWS: Pembunuhan di Galang, Istri Tewas Bersimbah Darah, Sempat Cekcok dengan Suami

Sehingga, polisi mengamankan tiga orang yakni Wagimin (50), Sulaiman saragih (41), dan Ariandi (35) dengan barang bukti enam batang bambu berisi minya dan empat batang besi cor.

"Setelah proses pengangkatan tulang belulang eksekutor melakulan perobohan bangunan makam yang telah kosong yang berdiri diatas objek eksekusi dengan menggunakan buldozer,"katanya seraya menyebutkan kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Kompol S Widodo.

Suami Menghilang Setelah Istri Tewas Mengenaskan di Rumah, Begini Pengakuan Mengejutkan Anak korban

Tanah sengketa seluas 20 hektare ini diputsukan merupakan milik Tuan Kalam Saragih yang belum dibagikan kepada Ahli waris.

Lahan ini objek perkara antara Sauli Saragih sebagai penggugat dengan Manap Purba, Jamalson Purba, dan Barantam Purba sebagai tergugat.

Tanah ini sekarang telah diserahkan ke hak waris Sauli Saragih sebagai penggugat.

(tmy/t ribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved