Pekerja Hamil Diminta Mundur
Gara-gara Hamil, Lima Pekerja di Deliserdang Dipaksa Mengundurkan Diri
Lima pekerja perempuan yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) Deliserdang dipaksa mengundurkan diri karena hamil.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Lima pekerja perempuan yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berada di Jl. Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa datang ke kantor DPRD Deliserdang mengadukan nasibnya, Rabu (4/3/2020).
Kelima perempuan tersebut adalah Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24).
Saat mengadu, kelimanya mengaku sudah bekerja di perusahaan selama tiga tahun.
Mereka mengatakan, karena sedang dalam kondisi hamil, kelimanya mengaku dipaksa oleh perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.
"Karena hamil jadi kita disuruh mundur hari Senin kemarin.
Bagian HRD bilang, kamu kan tahu di sini hamil enggak bisa (kerja).
Katanya takut kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan.
Kami enggak mau berhenti kerja karena kalau berhenti kerja nanti biaya untuk persalinan dan kehidupan keluarga kami bagaimana?
Di perusahan-perusahaan lain saja kalau hamil bisa cuti dan bisa bekerja lagi.
Kenapa kami harus disuruh mengundurkan diri," kata Ayu Sasmita yang juga dibenarkan oleh rekan-rekannya yang lain.
Saat diwawancarai wartawan, Ayu dan rekan-rekannya mengaku selama ini mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak yang masa waktunya tidak diketahui dan dinaungi oleh perusahaan outsourcing PT Dipta Athiyasa yang menjadi rekanan PT STI.
Mereka berharap agar DPRD maupun Pemerintah bisa menindaklanjuti keluhan mereka.
Sebab satu hari setelah dipanggil bagian HRD, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi masuk kerja.
"Kemarin kita datang ke perusahaan tapi diusir.
Sebenarnya kita masih sanggup bekerja karena kitapun masih hamil mudanya.
Kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kita punya.