Pekerja Hamil Diminta Mundur
Gara-gara Hamil, Lima Pekerja di Deliserdang Dipaksa Mengundurkan Diri
Lima pekerja perempuan yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) Deliserdang dipaksa mengundurkan diri karena hamil.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020).
Seperti yang saya bilang saya gak bisa komentar (ketika ditanya setuju tidak ada peraturan seperti itu),"kata Dodi Wahyudi.
Manager PT Dipta Athiyasa, Erli Marlia yang dikonfirmasi melalui teleponnya juga tidak mau berkomentar banyak.
Ia tidak menampik kalau disebut ada lima pekerja yang tidak boleh lagi dipekerjakan karena hamil.
"Kan mereka sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya.
Ini kita mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya.
Nanti sajalah.
Saya lagi di jalan ini.
Sinyalnya tidak bagus," kata Erli.
Informasi di kumpulkan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.
Dari informasi yang dikumpulkan wartawan, sudah banyak pekerjanya yang hamil dan selanjutnya tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan.
(dra/tri bun-medan.com)
Berita Terkait