Wali Kota Medan Diadili
Dzulmi Eldin Tampak Kurusan, Sempat Gerah Sewaktu Nunggu Sidang Diruang Ramah Anak dan Perempuan
Terlihat Eldin mengenakan baju putih dan disambut oleh kerabatnya, saat masuk kering Cakra Utama.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
Penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada bulan Juli 2019 memberikan uang sebesar Rp. 200 juta, dan Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan.
Lalu, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekira bulan Juli 2019 yang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta. Peneriman uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp. 530 juta.
Selain itu Dzulmi Eldin juga menerima laporan penerimaan uang dari Kepala OPD/Pejabat Eselon II lainnya keseluruhan berjumlah Rp700 juta.
Atas laporan tersebut, Terdakwa meminta kepada Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15 - 18 Juli 2019.
Namun, terkait perkara ini. Kuasa hukum Dzulmi Eldin yang diketahui Junaidi Matondang masih enggan berkomentar dan mengatakan
"Besok kita bicarakan ya setelah selesai sidang," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)