Todong Warga Pakai Pistol dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi Dipenjarakan Propam
Dua anggota Polresta Deliserdang yang terbukti melanggar aturan dipenjarakan Propam
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
PAKAM,TRIBUN-Dua anggota Polresta Deliserdang yang terbukti melanggar aturan dipenjarakan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Adapun kedua personel itu yakni Bripka AHS dan Briptu RAM.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho, keduanya dijatuhi sanksi setelah menjalani sidang disiplin.
"Bripka AHS dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (dipenjarakan) selama 21 hari,
serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun berdasarkan putusan sidang dengan Nomor: Skep/11/III/2020 tanggal 11 Maret 2020," kata Masfan, Jumat (13/3/2020).
• Oknum Polisi Diproses Kasus Narkotika, Ini Respons Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin
Ia mengatakan, AHS yang berdinas di Polsek Bangun Purba terbukti mengonsumsi narkoba dan dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sementara untuk Briptu RAM, dia diadili karena anggar jago dan menodongkan senjata api kepada masyarakat.
"Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (i) dan Pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003,
dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," ungkap Masfan.
• Oknum Polisi Pemalas Pecandu Sabu Bikin Kapolres Dairi Marah, Fotonya Dicoret saat Upacara PTDH
Tidak hanya itu, Briptu RAM juga diberi sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan berdasarkan putusan sidang Nomor: Skep/10/III/ 2020 tanggal 11 Maret 2020.
Menurut Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Sutarjo, pemberian sanksi terhadap dua personel Polri ini sebagai bukti bahwa mereka serius dalam menindak aggota yang bersalah.
• Detik-detik BNN Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Langsung Jongkok setelah Ditodong Pistol
"Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh dua anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri," kata Sutarjo.(dra)