KETIKA Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan, Semua Tamu Disemprot Disinfektan

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mengumumkan warga agar tinggal di rumah.

Editor: AbdiTumanggor
dok
Ilustrasi pernikahan 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mengumumkan warga agar tinggal di rumah.

Hal ini merupakan cara untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Sejumlah larangan pun dibuat.

Misalnya tidak boleh mengadakan acara dengan kerumunan massa. Termasuk acara pernikahan.

Jika pun pernikahan tetap berlangsung, ada protokol yang sudah dibuat oleh Kementerian Agama.

Nah, bagaimana jika ada yang melanggar peraturan ini?

Inilah yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/3/2020), polisi menghentikan sebuah acara hajatan warga yang sedang berlangsung di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (22/3/2920).

Sebab, acara ini mengundang banyak orang.

Selain warga lokal, acara tersebut juga dihadiri ratusan orang dari Wonogiri yang datang menggunakan empat bus.

"Tadi ada laporan dari warga, ada hajatan dihadiri rombongan empat bus, jumlahnya sekitar 200 orang."

"Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/3/2020).

Selanjutnya, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi.

Para tamu juga diperiksa kesehatannya oleh petugas dari puskesmas.

"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved