SAH Presiden Pecat Tidak Hormat Komisioner KPU Asal Sumut, Dosen FISIP USU Itu Akan Gugat ke PTUN
SAH, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dipecat tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo
Ist
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menandatangani komitmen sumpah jabatan usai dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (11/4/2017) di Istana Negara.
Pada Senin (23/3/2020) Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Evi meminta perlindungan hukum dan meminta Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan itu.
Namun, dengan terbitnya Keppres ini, permintaan Evi tersebut ternyata ditolak oleh Jokowi.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU
