SAH Presiden Pecat Tidak Hormat Komisioner KPU Asal Sumut, Dosen FISIP USU Itu Akan Gugat ke PTUN
SAH, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dipecat tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo
SAH Presiden Pecat Tidak Hormat Komisioner KPU Asal Sumut, Dosen FISIP USU Itu Akan Gugat ke PTUN
SAH, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dipecat tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Evi secara tetap lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
TRI BU-MEDAN.com - Komisioner KPU RI asal Sumut yang juga dosen FISIP USU dipecat tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo sesuai keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Evi, keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020) hari ini.
"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.
• WALI KOTA TEGAL LAWAN JOKOWI, Memilih Dibenci Terbitkan Kebijakan Local Lockdown Empat Bulan
Dari salinan keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pascaputusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.
Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya, bakal menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan menggugat ke PTUN," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
• Universitas Pertahanan Terima Mahasiswa Baru, Biaya Hidup Ditanggung, Anda Berminat?
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
