Napi di Sumut Bebas

Jumlah Tahanan Bebas di Sumut, 5.102 Napi Diasimilasi, Kemenkumham Ungkap Kriterianya

Dari 9589 orang itu, yang mendapatkan asimilasi 5102 orang saja, dan itupun sudah menjalani setengah masa tahanan

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara (Sumut) saat memberikan keterangan resmi, Kamis (2/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) tengah mendata para warga binaan yang akan dibebaskan.

Seperti yang diketahui, upaya pembebasan narapidana untuk pencegahan dampak penyebaran virus corona (COVID-19).

Keputusan pembebasan warga binaan tersebut sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (31/3/2020) lalu.

TERKINI Syekh Puji, Polisi Periksa 6 Saksi terkait Dugaan Tindak Kejahatan Kekerasan Seksual

Di mana sebanyak 30.000 napi dewasa dan anak di Indonesia akan dibebaskan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan warga binaan.

"Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh pak menteri," katanya.

Josua menuturkan bahwa, setelah pendataan napi dituntaskan, pihaknya baru akan mengusulkannya ke Kemenkumham.

"Setelah itu baru kita usulkan. Mengenai berapa yang akan diusulkan sampai saat ini belum bisa kita publikasikan," ucapnya.

Adapun kriteria pembebasan di Sumut yang berhasil dihimpun yakni, tindak pidana umum, yang telah menjalani masa hukuman separuh dari putusan.

Namun, dalam hal pemulangan narapidana ini tidak berlaku untuk kasus Narkotika, Teroris, Korupsi dan Human Traffic.

Selama masa pandemi corona, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membebaskan 9589 narapidana dengan memberikan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas(CMB).

Dari 9589 orang narapidana, masing-masing yang menghuni 39 UPT baik itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara.

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Jahari Sitepu menuturkan, dari jumlah 9589 orang, yang mendapatkan asimilasi hanya 5102 orang.

Dengan syarat telah menjalani setengah masa hukuman atau Asimilasi per 1 hingga 7 April 2020.

"Jadi dari 9589 orang itu, yang mendapatkan asimilasi 5102 orang saja, dan itupun sudah menjalani setengah masa tahanan per tanggal 1 hingga 7 April 2020," ujarnya Kamis (2/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved