Breaking News

Napi di Sumut Bebas

Jumlah Tahanan Bebas di Sumut, 5.102 Napi Diasimilasi, Kemenkumham Ungkap Kriterianya

Dari 9589 orang itu, yang mendapatkan asimilasi 5102 orang saja, dan itupun sudah menjalani setengah masa tahanan

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara (Sumut) saat memberikan keterangan resmi, Kamis (2/4/2020). 

Lebih lanjut dijelaskan, Jahari Sitepu untuk yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4487 orang.

"Jadi selebihnya itu yang mendapatkan, PB, CB, CMB, mereka semua itu sudah menjalankan 2/3 masa tahanan," ungkapnya.

Untuk pembebasan pada hari ini, sebanyak 457 warga binaan telah dibebaskan.

"Sementara itu, untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi telah dilaksanakan pada 1 April 2020, ada 457 orang," jelasnya.

Pembebasan melalui asimilasi ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan bersama Kejati Sumut.

Dalam hal pembebasan tersebut, masyarakat tidak perlu khawati kepada para napi yang bebas karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat.

"Masyarakat gausah khawatir terhadap narapidana yang bebas, karena mereka sudah melalui beberapa tahap seleksi," kata Jahari.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumut yakni sebanyak 4.730 orang.

Disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Pembebasan napi sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dewasa dan di lapas dan rutan di Indonesia.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved