Pengurusan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Deliserdang Berlakukan Kebijakan Baru

Beberapa pelayanan pun dibuka dengan sistem online atau pengiriman berkas melalui email.

TRIBUN MEDAN/INDRA
DUA warga datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang untuk mengurus administrasi kependudukan, Senin (6/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang memberlakukan kebijakan baru untuk pelayanan pendaftaran administrasi kependudukan.

Untuk menghindari keramaian dan mencegah penyebaran Covid-19 beberapa pelayanan pun dibuka dengan sistem online atau pengiriman berkas melalui email.

Artinya setiap pemohon diinstruksikan untuk mengirimkan berkas melalui email tanpa ada tatap muka dengan pegawai.

Informasi yang dikumpulkan di kantor Disdukcapil Deliserdang, pelayanan itu hanya untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian.

Sementara untuk pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga permohonannya tetap melalui tatap muka di Kantor Kecamatan dan Kantor Capil.

Kadisdukcapil Deliserdang, Gustur Siregar menjelaskan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat memfoto atau menscan dokumen persyaratan yang diminta.

Formatnya bisa pdf ataupun jpg.

Setelah itu permohonan dikirim ke email sesuai dengan permohonan penerbitan dokumen.

"Mulai besok lah kita berlakukan seperti ini. Dikirimkan saja dokumen persyaratan ke email, nanti akan kita cek. Kalau sudah lengkap kita proses tapi kalau belum nanti kita kasih jawaban di email supaya bisa dilengkapi," ujar Gustur Siregar Senin, (6/4/2020).

Tangkal Corona, Bupati Taput, Kapolres dan Kasdim Berjemur di Lapangan

Mantan Kadis Sosial Deliserdang ini menyebut untuk pengambilan dokumen administrasi kependudukan yang telah selesai diproses tetap dilakukan di kantor dinas.

Diakui bahwa sebenarnya arahan untuk pelayanan seperti ini sudah lama juga diperintahkan oleh Pemerintah Pusat.

Hanya saja untuk penerapannya disebut masih dilakukan secara bertahap.

"Ya, karena situasi sekarang ini jugalah makanya kita buat. Biar jangan datang lagi ke kantor ngurusnya. Kalau untuk ngambilnya harus lah di kantor kita," kata Gustur.

Saat ini Dinas Kominfo Deliserdang pun ikut membantu Disdukcapil mensosialisasikan kebijakan baru ini.

Melalui media sosial, Dinas Kominfo turut mensosialisasikan mengenai apa-apa saja yang harus dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved