Bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020: Shalat Idul Fitri Akan Ditiadakan Jika Corona Belum Terkendali
Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 2.738 Kasus, Bertambah 247.Shalat Idul Fitri Akan Ditiadakan Jika Wabah Covid-19 Masih Belum Terkendali.
*Bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
*Shalat Idul Fitri Akan Ditiadakan Jika Wabah Covid-19 Masih Belum Terkendali.
*UPDATE: Covid-19 di Indonesia Kini 2.738 Kasus, Bertambah 247.
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan.
Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita shalat id maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka shalat id ditiadakan," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 mengatakan bahwa, "Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."
Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, shalat id dapat diselenggarakan.
Meski begitu, shalat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari situasi pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, MUI berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.
"Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dentan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.